Wanita Haid Nekat Puasa Ramadhan, Begini Hukumnya, oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia. Pelaksanaan ibadah puasa harus berlandaskan ketaatan kepada Allah.
Perintah puasa ditujukan kepada seluruh umat Islam atas dasar iman, sebagaimana tertuang di dalam Al-Baqarah ayat 183.
Namun ada pengecualian bagi orang yang haid. Mereka justru dilarang melaksanakan puasa. Hal ini dapat dipahami dari hadis yang diriwayatkan dari Aisyah. DIA mengatakan:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat.” (HR Muslim No. 335).
Pada hadis di atas dijelaskan bahwa wanita yang haid diperintahkan untuk meng-qadha’(mengganti di hari lain) puasa. Larangan berpuasa bagi wanita haid memang tidak sebutkan dalam hadits ini.
Namun dalam ilmu ushul fikih, dalil semacam ini dapat dipahami dengan mafhum muwafaqah (yaitu makna lafal yang tidak disebutkan sama hukumnya dengan makna yang dipahami dari lafal itu sendiri) bahwa diperintahkan meng-qadha’ artinya dilarang untuk berpuasa. Karena orang yang meng-qadha’ puasa berarti ia telah meninggalkan puasa.
Dan dalam teks hadits di atas menggunakan kata “فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ” (maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa).
Artinya hal itu merupakan suatu perintah, bukan anjuran atau pilihan opsional. Dan perintah wajib ditaati. Dengan demikian wanita haid dilarang berpuasa sudah menjadi ketentuan hukum yang harus ditaati.
Baca sambungan di halaman 2: Wanita Haid Nekat Puasa