Kata Nabi tentang Siapa Mayoritas Penghuni Surga dan Nereka; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian ini berdasarkan hadits riwayat Muttafaqun alaih:
عَنْ عبدالله بن عباس وعمران بن الحصين رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: اطَّلَعْتُ في الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الفُقَرَاءَ, وَاطَّلَعْتُ في النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء. متفق عليه
Dari Abdullah bin Abbas dan Imran bin Hushain radliyallahu ‘anhum. Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Aku menoleh ke surga maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir. Dan aku menoleh ke neraka maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.” (Muttafaqun alaih)
Aktsar Ahliha
Aktsar ahliha bermakna kebanyakan penghuninya. Dalam hal ini kebanyakan penghuni surga dan neraka. Siapakah mereka? Sebagaimana hadits Nabi di atas, kebanyakan penghuni surga adalah kaum fakir, sedangkan kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita.
Keduanya memang memiliki jumlah yang paling banyak. Antara kaum fakir dan kaum kaya, lebih banyak kaum fakir. Antara laki-laki dan perempuan lebih banyak perempuan.
Maka faktor kuantitas ini juga menentukan. Sekaligus hal ini menjadi perhatian untuk memiliki tingkat kewaspadaan, jangan sampai menjadi calon penguin nereka. Karena apalah arti hidup yang hanya sebentar ini jika pada ujungnya hanya mengantarkan kita untuk masuk ke neraka. Na’udzubillahi min syarri dzalik.
Kaum Fakir
Allah menciptakan kehidupan ini dengan keseimbangan. Ada si kaya ada si fakir. Keduanya adalah saling melengkapi dan bisa jadi saling bersinegi dengan saling menguntungkan atau simbiosis mutaliasme.
Si kaya butuh pada si fakir dan begitupun sebaliknya. Oleh karena itu bagaimana kemudian saling bekerja sama saling memberi manfaat sebesar-besarnya antara keduanya.
Konsep ekonomi Islam mengajarkan agar bagaimana tidak terjadi semacam eksploitasi di salah satu pihak. Akan tetapi bagaimana keduanya berusaha dalam nilai keadilan sesuai porsi sinergitasnya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَئَانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maidah: 8)
Pengusaha yang merupakan pemilik modal awal sebagai si kaya dan pekerja yang merupakan simbol si fakir. Jika dalam hal produksi pekerja harus bekerja seprofesional mungkin dengan menerima gaji sesuai hasil produktivitasnya. Semakin besar kemampuan produktivitasnya akan semakin banyak hasil yang akan didapatnya. Objeknya adalah produktivitas dari masing-masing pekerja.
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (al-Baqarah: 188)
Jika dalam hal jasa maka seorang pengusaha memberikan bagi hasil atau profit sharing kepada tenaga profesionalnya yang biasa disebut sebagai marketing atau penjualnya, karena bisa jadi seorang pengusaha sekaligus sebagai marketing dari usahanya dalam bidang jasa tersebut.
Sinergitas dalam hal ini adalah bentuk kerja sama dan atau sama-sama kerja untuk mencapai tujuan bersama. Jika dalam bentuk sama-sama dalam penyetaan modal maka akadnya adalah musyarakah atau syirkah, bagi hasil dan bagi rugi antara dua atau lebih berdasar prosentase penyertaanya.
Jika antara pemodal utuh dan orang yang memiliki keahlian atau usaha tapi tidak memiliki modal, maka akadnya adala mudharabah atau profit sharing dengan porsi yang memiliki keahlian dengan porsi lebih besar.
Demikianlah Islam mengatur keadilan, sehingga semua akan merasakan kebahagiaan dengan karunia Allah yang dititipkan-Nya.
Kabanyakan kaum fakir masuk surga karena kesabarannya dalam menerima ketentuan Allah pada dirinya. Dan hisab-nya menjadi hisab yang mudah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka orang yang beriman yang dalam keadaan fakir memiliki peluang yang besar untuk masuk surga, sebagaimana yang disiyalir dalam hadist di atas.
Baca sambungan di halaman 2: An-Nisa atau Kaum Wanita