Hadits tentang Hukum Membunuh dan Dibunuh Perampok, Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian ini berdasarkan hadits riwayat Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللّهِ! أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: “فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ” قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: “قَاتِلْهُ” قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: “فَأَنْتَ شَهِيدٌ” قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: “هُوَ فِي النَّارِ”. رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas harta bendaku?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu berikan hartamu kepadanya!’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Lalu bagaimana jika dia hendak membunuhku?’ Beliau menjawab, ‘Bunuhlah dia!’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Lalu bagaimana pendapatmu kalau dia berhasil membunuhku?’ Beliau menjawab, ‘Maka kamu syahid.’ Dia bertanya lagi, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku yang berhasil membunuhnya?’ Beliau menjawab, ‘Dia yang akan masuk ke dalam api neraka.'”
Kejahatan Begal
Kejahatan perampokan atau begal dalam bahasa Arab disebut di antaranya dengan ghashabyakni merampas. Dalam hal ini merampas harta orang lain yang bukan haknya.
Islam mengajarkan kita menjaga harta sebagaimana para ulama berpendapat bahwa sebagai Muslim kita harus menjaga beberapa hal yaitu hifdhuddin yakni menjaga agama, hifdhul ‘irdl yaitu menjaga kehormatan, hifdhul ‘aql yaitu menjaga akal, hifdhunnafs yaitu menjaga jiwa, dan hifdhul mal yaitu menjaga harta.
Jadi menjaga harta merupakan bagian yang harus dilakukan demi kebaikan diri dan keluarga dan kepentingan masyarakat dengan berzakat, bersedekah dan lain sebagianya. Harta adalah anugerah Allah, karena itu sekaligus merupakan amanah yang harus dijaga sedemikian rupa. Akan tetapi jangan sampai dalam menjaga harta itu kemudian terjebak pada sifat kikir.
Karena di dalam harta itu ada hak orang-orang lemah di sekitar kita. Bukankah harta kita juga berkat usaha keras mereka? Mereka yang banting tulang, peras keringat bahkan kadang tak kenal waktu, capek fisik dan mental ditahannya sedemikian rupa, demi mempertahan statusnya demi pembelaannya terhadap keluaraga yang mereka cintai. Demi anak istri yang selalu menantinya dengan doa-doa yang selalu dipanjatkan.
Kata Nabi Menghadapi Begal
Dalam hadits di atas Rasulullah ditanya dalam persoalan menjaga harta ketika ada yang hendak merampasnya.
Bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas harta bendaku?’
Beliau menjawab, ‘Jangan kamu berikan hartamu kepadanya!’
Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Lalu bagaimana jika dia hendak membunuhku?’
Beliau menjawab, ‘Bunuhlah dia!’
Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Lalu bagaimana pendapatmu kalau dia berhasil membunuhku?’
Beliau menjawab, ‘Maka kamu syahid.’
Dia bertanya lagi, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku yang berhasil membunuhnya?’
Beliau menjawab, ‘Dia yang akan masuk ke dalam api neraka.'”
Imam Nawawi dalam kitab syarahnya mengenai hadits di atas berpendapat: “Diperkenankan untuk membunuh orang yang bermaksud merampas harta yang tiada hak baginya. Sama saja baik harta itu dalam keadaan banyak atau sedikit. Sebagaimana keumuman teks hadits di atas, dan hal ini juga sesuai pendapat jumhur.
Di antara pengikut Imam Malik berpendapat bahwa tidak diperkenankan membunuhnya jika hal itu hanya sedikit saja, seperti baju dan makanan. Yang benar adalah sebagaimana pendapat jumhur.
Jika membela seorang istri maka wajib tanpa khilaf. Jika membela jiwa maka terjadi perbedaan di antara madzhab, jika membela harta maka hukum boleh dan bukan wajib. Wallahu a’lam.
Upaya Maksimal
Sebagai upaya membela diri dan memepertahankan harta ini maka upaya maksimal boleh dilakukan yaitu dengan membunuhnya. Upaya maksimal ini jika masih bisa diupayakan tidak sampai membunuhnya maka tentu hal itu menjadi kebaikan. Upaya maksimal itu adalah jika si begal bermaksud membunuh pemilik harta maka apa boleh buat, sehingga ada keadaan yang memaksa dalam hal ini.
Jika terjadi demikian isyarat hadits di atas, jika si pemilik harta yang terbunuh maka ia termasuk mati syahid. Sedangkan jika si begal yang terbunuh maka ia akan dimasukkan ke dalam neraka. Dengan keadaan demikian berarti dalam keadaan memaksa, kalau tidak membunuh akan terbunuh layaknya dalam medan perang.
Waspada
Begal termasuk penyakit dalam masyarakat, bagi si pemilik harta hendaknya berhati-hati dan selalu waspada, di antara sikap waspada ini adalah tidak menampakkan perhiasannya khususnya bagi para wanita. Demikian pula bagi pihak berwenang hendaknya lebih memiliki antisipasi sehingga mereka tertutup kemungkinannya untuk melakukan kejahatannya.
Dalam persoalan bunuh-membunuh ini memang harus hati-hati. Jangan sampai sesorang membunuh orang lain karena faktor nafsunya. Karena merasa memiliki kemampuan sehingga dengan kemampuannya itu digunakan untuk membunuh orang lain, walalupun mereka pelaku kejahatan.
Termasuk yang sering terjadi penghakiman massa merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan, karena itu sama dengan membunuh musuh dalam keadaan tidak berdaya dan sangat menyakitinya.
Sebaiknya jika tertangkap adalah diserahkan kepada pihak yang berwenang, sehingga mereka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Persoalan penegakan hukum yang tidak memuaskan bagi masyarakat hal itu persoalan lain. Wallahu a’lam. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Hadits tentang Hukum Membunuh dan Dibunuh Perampok adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 21 Tahun XXVI, 29 April 2022/28 Ramadhan 1443
Discussion about this post