Bahan Pakaian Nabi SAW
Ditemukan hadits-hadits yang menjelaskan bahan pakaian Nabi SAW sebagaimana yang diriwayatkan Aisyah, Anas bin Malik, dan Abu Burdah.
1. Hadits Aisyah RA
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: (صَنَعْتُ لِرَسُولِ اللهِ صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُرْدَةً سَوْدَاءَ) (مِنْ صُوفٍ) ( فَلَبِسَهَا)
Aisyah RA berkata: (Aku membuatkan baju burdah berwarna hitam) (yang terbuat dari bulu domba) (Lalu beliau mengenakannya).
HR Abu Dawud: 4074; Ahmad: 25047. Arnauth menilai: Sanad hadits ini shahih.
2. Hadits Anas bin Malik RA
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَهَا الْحِبَرَةُ
Anas bin Malik ra. berkata: Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah SAW adalah yang terbuat dari bahan wol (bulu domba).
HR Bukhari: 5476; Muslim: 2079; Tirmidzi: 1787; Nasai: 5315.
3. Hadits Abu Burdah RA
وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (قَالَ لِي أَبِي: يَا بُنَيَّ, لَوْ رَأَيْتَنَا وَنَحْنُ مَعَ نَبِيِّنَا صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) (إِذَا أَصَابَتْنَا السَّمَاءُ حَسِبْتَ أَنَّ رِيحَنَا رِيحُ الضَّأنِ, إِنَّمَا لِبَاسُنَا الصُّوفُ).
Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari berkata: (Bapakku bilang: Wahai anakku, sekiranya Anda ingin persaksian saat kami bersama Rasulullah SAW) (Yakni saat kami terguyur hujan, tentu Anda akan mengira bau kami seperti bau biri-biri. Sesungguhnya pakaian kami tempo dulu terbuat dari bulu domba.
HR Abu Dawud: 4033; Tirmidzi: 2479; Ibnu Majah: 3562; Ahmad: 19773.
Informasi kegemaran Rasulullah saw. memakai pakaian yang terbuat dari kulit binatang ternak itu sinergi dengan apa yang difirmankan Allah SWT:
قَالَ تَعَالَى: {وَاللهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا, وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ جُلُودِ الْأَنْعَامِ بُيُوتًا تَسْتَخِفُّونَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ, وَمِنْ أَصْوَافِهَا, وَأَوْبَارِهَا, وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ}
Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). (l-Nahl: 80).
Larangan Pemakaian Kulit Binatang Buas
Yang harus dihindari adalah kulit binatang buas, yang bukan hanya untuk dijadikan pakaian, melainkan juga untuk dijadikan hamparan atau tatakan yang diletakkan pada kendaraan.
1. Hadits Miqdam bin Ma’dikarib
عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ جُلُودِ السِّبَاعِ, وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا
Miqdam bin Ma’dikarib RA berkata: Rasulullah saw. melarang memakai pakaian yang terbuat dari kulit binatang buas, atau menaikinya pada kendaraan.
HR Abu Dawud: 4131; Nasai: 4255. Periksa Shahihah: 1011.
2. Hadits Abdullah bin Ukaim al-Juhani RA
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ( أَتَانَا كِتَابُ رَسُولِ اللهِ صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) (قَبْلَ مَوْتِهِ بِشَهْرٍ) (فَقُرِئَ عَلَيْنَا) (بِأَرْضِ جُهَيْنَةَ وَأَنَا غُلَامٌ شَابٌّ) (أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ) وفي رواية: قُرِئَ عَلَيْنَا كِتَابُ رَسُولِ اللهِ صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَرْضِ جُهَيْنَةَ وَأَنَا غُلامٌ شَابٌّ, أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِشَيْءٍ
Abdullah bin Ukaim al-Juhani RA berkata: (Kami kedatangan surat dari Rasulullah saw.) (sekitar sebulan sebelum wafatnya) (Lalu surat itu dibacakan pada kami) (Yakni di bumi Juhainah, dan waktu itu aku masih muda). Isinya, untuk tidak memanfaatkan bangkai kulit –binatang buas- dan juga belulangnya) (Dalam riwayat lain: Dibacakan surat Rasulullah saw. di hadapan kami saat di bumi Juhainah, dan pada waktu itu aku masih muda, yang isinya, janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai sedikitpun).
HR Ibnu Hibban: 1278; Abu Dawud: 4128; Tirmidzi: 1729; Nasai: 4249; Nasai dalam Kubra: 4575; Ibnu Majah: 3613; Ahmad: 18804.
Terkait dengan etika pakaian, warna yang disukai oleh Rasulullah SAW adalah putih. Hindari pakaian yang berwarna merah atau kuning. Hindari pakaian isbal (yang menjulur sampai melebihi mata kaki). Hindari pakaian rangkap, dan etika-etika berpakaian lainnya yang telah penulis paparkan dalam tulisan tentang pakaian isbal.
Seperti itulah konsekuensi jika semua hadits dimasukkan wilayah å. Jangan hanya mengikuti gayanya, melainkan semua aspek yang terkait dengan etika berpakaian ala Rasulullah SAW seyogianya juga diikuti, agar tidak terkena sanksi mengimani sebagian wahyu, namun juga mengingkari sebagian wahyu lainnya. Karena pola berpikir seperti ini sama halnya dengan pola berpikirnya orang-orang Yahudi.
Catatan Akhir
Komitmen seseorang memahami hadits gamis sebagai wilayah tasyri’, tentunya bukan hanya pada gayanya, melainkan juga bahan pakaian itu sendiri sebagai wujud ittiba’ kepada Rasulullah SAW secara totalitas.
Gamis itu pakaian keseharian, bukan hanya untuk shalat, melainkan untuk segala aktivitas, termasuk mencangkul di sawah, bermain sepak bola, berenang, mengantor, ke pasar dan sebagainya.
Cara memahami hadits seperti itu pula yang harus diikuti bahwa kesukaan makanan Nabi adalah labu atau bubur tsarid, daging unta dan sebagainya.
Hal ini sangat berbeda dengan seseorang yang tidak menilai hadits-hadits seperti itu sebagai bagian dari syariat. Bagi mereka sisi syariatnya adalah menutup aurat, suci dan menghindari bahan dan stailnya yang tidak selayaknya. Wujudnya boleh pakai celana, sarung dan sebagainya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni