Dari Desa Tondomulo, Endang Siswati diantar ibunya untuk menerima bansos. Liputan Samsul Arifin, kontributor PWMU.CO Bojonegoro.
PWMU.CO –Anna Fi’ul Khusna, orangtua dari Endang Siswati, salah satu penerima bansos anak yatim dari Desa Tondomulo, Kedungadem, Bojonegoro. Dia berterima kasih atas bantuan yang diterimanya. “Alhamdulillah, bantuan ini saya terima dengan jumlah yang sesuai tidak ada potongan sedikitpun,” ujarnya, Kamis (2/6/22)
Dia juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Bojonegoro, Pemerintahan Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kedungadem, dan dinas sosial yang telah memperhatikan anak yatim khususnya di wilayah Kecamatan Kedungadem. “Insyaallah bansos ini akan saya gunakan sebagaimana mestinya, seperti membiayai kebutuhan pendidikan anak,” tuturnya.
Dua Tahap Pencairan
Muhammad Arifin SPd, salah seorang tenaga TKSK Kedungadem mengatakan, pencairan bantuan sosial (bansos) untuk 409 anak yatim di wilayah Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, tahap pertama berjalan dengan lancar. “Tahap pertama pencairan Rp 750 ribu, nanti ada pencairan tahap kedua dengan nominal yang sama. Jadi total Rp 1 juta 500 ribu yang dibagi menjadi dua tahap,” jelasnya.
Pemberian bansos anak yatim ini, lanjut dia, bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro. “Di Kecamatan Kedungadem sendiri jumlah pencairan induk berjumlah 409 anak yatim se-Kecamatan Kedungadem yang dibagi menjadi dua tahap,” ulasnya.
Proses pengambilan data bansos anak yatim di wilayah Kecamatan Kedungadem melalui desa terlebih dahulu. “Dari desa kemudian melakukan pendataan tentang jumlah anak yatim. Usai pendataan dari desa selesai, kemudian data dikirim ke TKSK dan berlanjut ke dinas sosial,” paparnya.
Menurut Arifin, ada batas maksimal usia anak yatim yakni 15 tahun. “Jika usia di atas 15 Tahun maka anak yatim tersebut sudah tidak lagi mendapatkan bansos,” ungkapnya.
Pasca dikirimnya data dan ter-SK bupati, maka desa-desa yang mengajukan bantuan membuat proposal pencairan. Selanjutnya proposal tersebut dikirimkan ke TKSK lalu dikirim lagi ke dinas sosial.
“Setelah itu proposal dibawa ke bagian keuangan dinas sosial dan selanjutnya memberikan dana tersebut melalui Bank Jatim Cabang Bojonegoro, untuk dilakukan pencairan kepada nama-nama anak yang menerima bansos tersebut,” pungkas M Arifin. (*)
Co-Editor Darul Setiawan. Editor Mohammad Nurfatoni.