PWMU.CO – Perkuat Islam Wasathiah di Lingkungan Warga Muhammadiyah. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Amirsyah Tambunan membahas tema ‘Islam Wasathiah untuk Indonesia yang Berkeadilan dan Bermartabat’ dalam pengajian rutin di Masjid at-Tanwir Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat (4/9/22).
Dia menerangkan, secara bahasa, kata wasathiah berasal dari kata wasatha (وَسَطَ), berarti adil atau sesuatu yang berada di pertengahan. “Pengertian ini diungkap Ibnu Faris dalam Mu’jam Maqayisil Lughah. Sementara itu, jumhur ulama lain menambahkan, makna wasath juga berarti pilihan (al-khiyar) atau yang paling utama (afdhal),” ujarnya.
Untuk meneguhkan pemahaman Islam wasathiyah, kata Amirsyah, dapat merujuk al-Baqarah ayat 143.
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً
Artinya, “Dan yang demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian.”
Selain itu, bisa pula melihat surat Ali Imran ayat 110 berikut.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Oleh sebab itu, kata dia, pemahaman Islam Wasathiyah sangat penting untuk mencegah pemahaman menyimpang pada perorangan atau kelompok tertentu yang berkembang. Misal, kelompok ekstrim (tatharruf).
“Golongan tatharruf yamini (ekstrim kanan) dan tatharruf yasari (ekstrim kiri) bertentangan dengan wujud ideal dan tepat dalam melaksanakan ajaran Islam di Indonesia dan dunia,” ujar Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah periode 2015-2020 itu.
Dia menegaskan, pemikiran, paham keagamaan dan ideologi, strategi, maupun gerakan dari dua kelompok yang berkembang itu tidak sesuai. “Bahkan bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut dan dibangun bangsa Indonesia dalam kehidupan keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan,” imbuhnya.
Prinsip Teguhkan Pemahaman Wasathiah
Oleh karena itu, Amirsyah menerangkan sepuluh kriteria yang dapat menjadi prinsip untuk meneguhkan pemahaman wasathiyah. Berikut tujuh di antaranya.
Pertama, tawassuth (mengambil jalan tengah). Yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifrath (berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafrith (mengurangi ajaran agama).
kedua, tawazun (berkeseimbangan). Yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, dan tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhiraf (penyimpangan) dan ikhtilaf (perbedaan).
Ketiga, i’tidal (lurus dan tegas). Yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.
Keempat, tasamuh (toleransi). Yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
kelima, musawah (egaliter). Yaitu tidak bersikap diskriminatif karena perbedaan keyakinan, tradisi, dan asal-usul seseorang.
Keenam, syura (musyawarah). Yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya.
Ketujuh, islah (reformasi). Yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum (mashlahah ‘amah) dengan tetap berpegang pada prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadimi al-shalih.
Akhirnya, Amirsyah menyerukan pentingnya pemahaman Islam Wasathiyah untuk kemaslahatan umat dan bangsa. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni/SN
Discussion about this post