ADVERTISEMENT
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Restorative Justice Tragedi Kanjuruhan Mengemuka di Pengajian Ini 

Senin 10 Oktober 2022 | 06:03
5 min read
56
SHARES
174
VIEWS
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum meminta menunggu hasil kerja tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan agar tidak berspekulasi secara prematur (Sayyidah Nuriyah/PWMU.CO)

Restorative Justice Tragedi Kanjuruhan Mengemuka di Pengajian Ini; Liputan Kontributor PWMU.CO Gresik Sayyidah Nuriyah. Editor Mohammad Nurfatoni. 

PWMU.CO – Usai menyimak pemaparan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum tentang ‘Fenomena Crowd Behavior dan Tragedi Kerusuhan dalam Perspektif Hukum’ pada Kajian al-Jihadi Embun Pagi Edisi 118, sesi diskusi berlangsung hangat, Ahad (9/10/22). 

Di tengah kajian yang digelar Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Godean, Yogyakarta, secara daring via Zoom itu, salah satu peserta asal Kabupaten Kudus Syumi Harsono mengungkap tanda tanya dalam benaknya. 

Awalnya dia mengatakan, “Kami yang sejak kecil menjadi pengurus di Persijap Jepara sampai menjadi juara nasional pada waktu itu, merasa kejadian di Malang itu seolah-olah di luar tanggung jawab panitia.” 

Karena dari penonton yang jumlahnya memang banyak, lanjutnya, biasanya para pemain memenuhi sportivitas. “Tapi kenapa sampai ada korban lebih dari 125 orang bahkan lebih?” tanya dia. 

“Kalau tadi disinggung bahwa korban meninggal dapat bantuan santunan dari pemerintah, saya menilai itu tidak sesuai nyawa yang dikorbankan. Oleh keluarga dirasakan sangat menyusahkan!” imbuhnya. 

Untuk pertandingan yang sifatnya antarkabupaten di Jawa Timur, sambungnya, itu merupakan pertandingan prestisius dan kebanggaan bagi masyarakat Jatim. Dia khawatir, jangan-jangan di balik kejadian itu ada dalang yang mengompori supaya muncul huru-hara setelah pertandingan di lapangan. 

Kemudian, sang pembawa acara Diana Leli Indratno menegaskan agar Trisno–sapaan akrab narasumber–mengidentifikasi prima causa (penyebab atau faktor utama tanpa diawali oleh faktor lain). Dia lantas bertanya, “Apakah mungkin penyelesaian bisa dilakukan dengan restoratif justice?”  

Trisno pun mengenang, sebenarnya banyak tokoh Muhammadiyah yang bergelut di dunia sepak bola. Misal Soeratin. Karena itu, kata dia, tragedi di Malang kemarin menjadi perhatian orang-orang Muhammadiyah juga. “Kita melihat ini secara jernih dan memberi masukan agar sepak bola kita berprestasi,” ujarnya. 

Dia menyatakan, besar harapannya Indonesia bisa kembali menorehkan sejarah seperti saat zaman Hindia-Belanda dulu. “Hindia-Belanda main bola di Piala Dunia! Hindia-Belanda itu kan orang Indonesia. Kalau ditanya negara di Asia Tenggara yang pernah ikut kompetisi Piala Dunia, Indonesia bisa bilang pernah,” imbuhnya. 

Sebagai jalan menciptakan prestasi, maka menurutnya memang perlu mencari upaya penyelesaian terbaik pada kasus ini. Termasuk melakukan evaluasi. 

“Ketika presiden lihat tangganya curam sehingga kalau ada apa-apa orang mudah jatuh, pada aspek seperti itu ya perlu ada evaluasi mendalam terhadap kondisi stadion,” ujarnya. 

Dia menekankan, memang harus ada perbaikan mengingat stadion-stadion itu rata-rata milik pemerintah. 

Syumi Harsono, salah satu peserta asal Kudus, yang mengajukan pertanyaan di sesi diskusi Kajian al-Jihadi Embun Pagi (9/10/22). Restorative Justice Tragedi Kanjuruhan Mengemuka di Pengajian Ini (Sayyidah Nuriyah/PWMU.CO)

Penyelesaian Restorative Justice 

Secara prinsip, Trisno menyatakan setuju jika nantinya kasus yang menyebabkan banyaknya korban meninggal ini diselesaikan secara restorative justice. “Namun, secara hukum positif tidak bisa dilakukan, meski secara teori saya katakan bisa,” ujarnya. 

Dari kajiannya, semua tindak pidana, berapa pun hukuman yang, bahkan kejahatan berat seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bisa direstoratif justice. “Pola penyelesaiannya itu mereka mengakui telah ada kesalahan. Pihak korban juga dapat menerima yang terjadi,” terangnya. 

Yang perlu diperhatikan, melalui penyelesaian ini, lanjut Trisno, korban tidak boleh dipaksakan. Hal ini menghindari penyalahgunaan restorative justice yang tidak dibolehkan. Misal, pihak yang punya dana banyak dan kekuasaan tertentu mendikte pihak lain sehingga kalau ada orang yang seharusnya dihukum berat jadi dihukum ringan. 

Trisno menerangkan, inti dari restorative justice ialah adanya musyawarah sampai pada ganti rugi yang ada jika diperlukan. “Minta maaf disampaikan. Tanggung jawab bisa dibebankan berbagai pihak. Restorative justice memungkinkan dialog,” ujar Dosen Fakultas Hukum UM Yogyakarta itu. 

Di sisi lain, dia menilai sistem di Indonesia belum mengakomodasi secara baik tentang restorative justice. Dia mengungkap, “Kalau Kapolri menyatakan pasalnya itu pakai KUHP 359 dan 360, keadaan menyebabkan mati atau luka berat, itu ancamannya lima tahun.” 

Sebenarnya, kalau ancamannya ini lima tahun, kata Trisno,  kalau pakai sistem peradilan anak dibolehkan karena dalam sistem peradilan pidana anak itu ancamannya tujuh tahun. “Tapi ini pelakunya bukan anak. Apakah tujuh tahun itu menjadi hal yang mungkin?” tanya dia retorik. 

Menurutnya, kalau melihat berbagai ketentuan peraturan yang ada di kepolisian, sebenarnya itu mungkin saja. Melihat peraturan Kejaksaan Agung yang bicara soal restorative justice, kemungkinan itu juga terbuka. “Hanya, akankah digunakan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan?” 

Dia lantas menegaskan, penggunaan restorative justice ini perlu dipertimbangkan hati-hati. Mengingat, saat ini, pandangan publik terhadap pihak kepolisian–dengan kejadian Sambo sebelumnya–sedang tidak baik. 

Trisno menyarankan, “Biar kejaksaan yang mengambil inisiatif penyelesaian secara restorative justice, bukan kepolisian. Walau aturan kejaksaan tidak mengizinkan, tapi ketentuan restorative justice dalam peraturan kejaksaan itu membuka sedikit ruang. Yaitu tentang hal-hal yang dipertimbangkan Kejaksaan Agung.” 

Bahkan, kata Trisno, Kejaksaan Agung punya pola penyelesaian secara oportunitas. “Penyelesaian ini, perkara itu tidak dibawa ke pengadilan. Tidak sekadar menghentikan, tapi menyelesiakan dengan bertanggung jawab dan meminta jawab,” ujarnya. 

Kemudian dalam menyantuni satu per satu korban, menurutnya institusi perlu mengambil alih. Karena mungkin terlalu berat kalau dibebankan pada individu, meski bagi beberapa individu mungkin mampu karena berprofesi pengusaha. 

Terkait siapa dalang di balik ini, Trisno meminta jamaah pagi itu menunggu. “Tidak baik kita berspekulasi. Kita tunggu tim yang dibentuk presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) berproses. Kalau kita berspekulasi dan menyampaikan pandangan prematur, malah menjadikan pandangan kurang baik,” terangnya. 

Akhirnya Trisno menyimpulkan, “Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi besar di sepak bola. Di FIFA, semua tragedi disebut bencana. Ini bagian dari bencana non-alam yang perlu kita atasi dan mitigasi agar ke depan tidak terulang sekecil apa pun.” (*)

Tags: Restorative JusticeTragedi KanjuruhanTragedi Malang
SendShare22Tweet14Share

Related Posts

Dari Talkshow RBC Institute: Setelah Kejadian Kanjuruhan, Saya Tak Bisa Makan Tiga Hari

Jumat 21 Oktober 2022 | 12:42
135

Suasana RBC Talkshow bertajuk, Bisakah Korban Tragedi Kanjuruhan Melakukan Class Action pada Pemerintah dan Polisi? Senin (17/10/2022). (Azhar Syahida/PWMU.CO) Dari...

Rembuk Nasional Suporter Sepakbola Ditunda

Jumat 21 Oktober 2022 | 11:26
78

Aremania Samarinda dan superter Pusamania berbaur, mendoakan korban tragedi Kanjuruhan. (Istimewa/PWMU.CO) Rembuk Nasional Suporter Sepakbola...

Salam Satu Jiwa Arema, Kekuatan Sekaligus Titik Rawan

Kamis 13 Oktober 2022 | 09:11
120

Anwar Hudijono Salam Satu Jiwa Arema, Kekuatan Sekaligus Titik Rawan; Oleh Anwar Hudijono. Wartawan senior; peraih...

Wafat, Korban Tragedi Kanjuruhan yang Pernah Dijenguk Presiden Jokowi

Selasa 11 Oktober 2022 | 19:21
675

Helen Priscella (Istimewa/PWMU.CO) Wafat, Korban Tragedi Kanjuruhan yang Pernah Dijengguk Presiden Jokowi. Total 132 orang...

Bertambah Satu Orang, Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan 

Selasa 11 Oktober 2022 | 18:46
214

Menko PMK Muhadjir Effendy (bertopi) saat meninjau Stadion Kanjuruhan Kabuatan Malang Ahad 2 Oktober 2022...

Tragedi Kanjuruhan, Semoga Selesai dengan Keadilan

Selasa 11 Oktober 2022 | 09:22
211

M Rizal Fadillah Tragedi Kanjuruhan, Semoga Selesai dengan Keadilan oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik...

Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Kartu PKH

Senin 10 Oktober 2022 | 09:03
192

Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyambang orangtua Mohammad Kindi Arumii di Dusun Krajan, Desa Kota...

Menko PMK Muhadjir Effendy Imbau Aremania Batalkan Unjuk Rasa

Jumat 7 Oktober 2022 | 09:41
304

Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Aremania di Malang, 3 Oktober 2022, usai tragedi Kanjuruhan. Menko...

Nasihat Kematian dari Stadion Kanjuruhan

Jumat 7 Oktober 2022 | 09:12
402

M. Anwar Djaelani: Nasihat Kematian dari Stadion Kanjuruhan (Sketsa foto Atho' Khoironi/PWMU.CO) Nasihat Kematian dari Stadion Kanjuruhan; Oleh M. Anwar Djaelani, penulis buku...

Pemuda Muhammadiyah Malang Dukung Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Kamis 6 Oktober 2022 | 21:04
156

Pemuda Muhammadiyah Malang Dukung Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan dengan menggelar aksi solidaritas di halaman Stadion...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    110782 shares
    Share 44313 Tweet 27696
  • Siswa Smamio Raih Perak di World Young Biologist Olympiad

    41185 shares
    Share 16474 Tweet 10296
  • Smamsatu Kembali Menggelar Seminar Pendidikan Internasional

    45223 shares
    Share 18089 Tweet 11306
  • Rebut Emas, Siswi Smamsatu Harumkan Jatim di Kerjunas Muay Thai

    45158 shares
    Share 18063 Tweet 11290
  • Campus Expo Smamio Undang 35 PTS-PTN

    30097 shares
    Share 12039 Tweet 7524
  • Sekolah Muhammadiyah GKB Gresik Launching Aplikasi Mugeb App

    9595 shares
    Share 3838 Tweet 2399
  • Spiderman Smamsatu Borong Medali Kejurnas Panjat Tebing FPTI

    119571 shares
    Share 47828 Tweet 29893
  • Smamsatu Mantu, Praktik Unik Penilaian Proyek Karakter

    47519 shares
    Share 19008 Tweet 11880
  • Dilantik, IPM MBS Madinatul Ilmi Putri Smamsatu 2022-2023

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Ada Eintein, Band Hivi, dan Film Keluarga Cemara di Pop-Up Book Siswa Spemdalas

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667

Berita Terkini

  • Karya Siswa Kelas II, Inilah Filosofi Logo Milad Ke-19 SDMMJumat 3 Februari 2023 | 14:04
  • Tragaedi Mahkamah Konstutusi
    Tragedi Mahkamah KonstitusiJumat 3 Februari 2023 | 13:58
  • Kontroversi Gambar Makhluk Bernyawa. Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
    Cara Mengangkat Tangan bagi Wanita saat Takbiratul IhramJumat 3 Februari 2023 | 13:26
  • Bonus Pengalaman Berharga bersama Editor PWMU.COJumat 3 Februari 2023 | 12:46
  • Dramatis, Prosesi Peluncuran Logo Milad Ke-19 SDMMJumat 3 Februari 2023 | 10:36
  • Rahasia Umur 40 tahun
    Rahasia Umur 40 TahunJumat 3 Februari 2023 | 09:51
  • Derajat manusia
    Derajat Manusia Diangkat karena Tiga Hal IniJumat 3 Februari 2023 | 09:04
  • SD Mugeb Punya Mural Damar Kurung Bernuansa Polisi CilikJumat 3 Februari 2023 | 08:47
  • RCCE Pendekatan Perubahan Perilaku ke Masyarakat dengan PermainanJumat 3 Februari 2023 | 07:42
  • Koalisi Indonesia Bersatu
    Koalisi Indonesia BersatuJumat 3 Februari 2023 | 07:40

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!