PWMU.CO– Tanda tangan prasasti mengakhiri Tabligh Akbar Semarak Muktamar Muhammadiyah yang digelar PDM Kabupaten Mojokerto di Pendapa Pemkab, Sabtu (22/10/2022).
Tanda tangan prasasti oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir. Prasasti Amal Usaha Muhammadiyah di Kab. Mojokerto yang ditandatangani Surya Mart, beberapa masjid di kecamatan, dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Mojokerto.
Tabligh akbar Semarak Muktamar ke 48 Muhammadiyah dan Aisyiyah dengan tema Membumikan Islam Berkemajuan, Memajukan Kabupaten Mojokerto.
Hadir pimpinan, pengurus, partisipan dan warga persyarikatan Muhammadiyah se- Kabupaten Mojokerto. Juga hadir Ketua PCNU, Ketua LDII Mojokerto, MUI Mojokerto, Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, pejabat Polres dan TNI setempat.
Acara ini dibuka dengan lantunan ayat suci al-Quran beserta sari tilawah dibacakan oleh santri Muhammadiyah Boarding School (MBS) Kabupaten Mojokerto bernama Muhammad Hisbullah Al Husain dan Fauzan Fattahu Arifiansyah.
Ketua PDM Kab. Mojokerto Drs M. Hobir M MPd menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pengurus dan warga persyarikatan Muhammadiyah yang turut serta memeriahkan acara ini.
“Acara ini sebagai bentuk semarak Muktamar di Surakarta. Saya berterima kasih kepada Ibu Bupati Mojokerto yang sudah mendukung dan memfasilitasi tempat sehingga acara ini terlaksana dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Bupati Mojokerto dr H. Ikfina Fahmawati MSi mengatakan, Muhammadiyah sudah berkontribusi dan memberikan kemanfaatan yang luar biasa bagi masyarakat di era pandemi Covid tahun lalu.
“Itu merupakan bukti bahwa kita semua mampu bergerak supaya bisa memajukan Kabupaten Mojokerto ini, maka kerja sama inilah yang harus kita apresiasi bersama bahwa Muhammadiyah merupakan bagian terdepan bagi ummat Islam,” ujarnya.
Tabligh Akbar ditutup dengan penyerahan hadiah atas prestasi lomba yang diadakan beberapa pekan lalu. Juga memberikan santunan bagi anak yatim yang sudah ditinggal wafat orang tuanya yang terkena Covid-19 tahun lalu.
Penulis Muhammad Iqbal Rahman Editor Sugeng Purwanto