Dua Syarat Menjadi Pendidik

Pengawas Kemenag Kabupaten Lamongan Drs Luthfi MPd saat memberikan materi Upgrading kepada 20 guru MAM 11 Tahfidzul Quran Kranji, Rabu (18/1/2023) (Abu Jauhar/PWMU.CO)

Dua Syarat Menjadi Pendidik, liputan kontributor PWMU.CO Lamongan Abu Jauhar

PWMU.CO – Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) 11 Tahfidzul Quran Kranji Paciran Lamongan, Jawa Timur selenggarakan Upgrading di Aula Ponpes At-Taqwa Muhammadiyah Kranji Paciran, Rabu (18/1/2023).

Kepala MAM 11 Tahfidzul Quran Kranji Anas Ma’ruf SSos mengatakan acara ini lebih berfokus pada pembinaan dan pemantaban mental untuk para pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah.

“Upgrading ini merupakan program kegiatan yang dilaksanakan di awal semester yang bertujuan utama yaitu memberikan semangat dan energi positif kepada seluruh dewan guru dalam rangka menuju perbaikan diri sekaligus perbaikan madrasah,” ujarnya.

Dia menyampaikan upgrading ini juga untuk persiapan akreditasi madrasah dan penguatan program-program madrasah lainnya.

Pengawas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan Drs Luthfi MPd, dalam materinya mengatakan, sesungguhnya menjadi guru atau pendidik itu berat, manakala tidak memiliki niat untuk ibadah terlebih menjadi guru swasta.

“Di samping niat, guru itu harus memiliki dua syarat yaitu memiliki kompetensi dan komitmen. Pertama, kompetensi adalah keahlian atau keilmuan yang sesuai dengan kebutuhan dan dibidangnya, sehingga sebagai guru harus memiliki kompetensi keilmuan agar menjadi guru yang mumpuni dan mengetahui kapasitas sebagai pendidik.”

Kedua, komitmen merupakan bentuk perjanjian atau ikrar antara seorang guru dengan madrasah, sehingga guru harus memiliki komitmen bersama agar merasa peduli dan ikut membangun kemajuan madrasah.

Layanan Pendidikan

Luthfi menjelaskan guru harus mampu memberikan pelayanan. Setiap guru didalam memberikan pelayan kepada siswa harus menyiapkan 5 (lima) hal. Pertama menyusun dan merencanakan pembelajaran. Kedua menyajikan dan melaksanakan program pembelajaran.

“Ketiga sampai kelima, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalis dan tindak lanjut hasil penilaian, dan menyusun dan melaksanakan program perbaikan pembelajaran,” ungkapnya.

Dengan memahami lima hal di atas, maka setidaknya menjadi dasar bahwa kompetensi guru itu penting dan harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada siswa. Di sinilah bagaimana menjadi pendidik yang yang benar dalam memberikan layanan pendidikan. (*)

Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.

Exit mobile version