Puasa Rajab Menurut Fatwa Tarjih

Puasa Rajab
Syamsul Hidayat mengulas ibadah bulan Rajab. (Faiz/PWMU.CO)

PWMU.CO– Puasa Rajab dibahas oleh Dr Syamsul Hidayat MAg dalam Kajian Fatwa Tarjih online, Selasa (24/1/2023).

Syamsul Hidayat mengatakan, fadilah puasa di bulan Rajab secara khusus menurut kajian Majelis Tarjih tidak ditemukan dalil yang jelas.

”Perintah tersebut tidak ditemukan dalil yang kuat, tetapi bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan yang dimuliakan oleh Allah ta’ala,” katanya.

Surat at-Taubah ayat 36, kata dia, Allah menerangkan bilangan bulan-bulan dalam catatan yang tertulis di lauhil mahfuzh ada dua belas bulan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram yang Allah mengharamkan peperangan di dalamnya. 

Selaras dengan hadits Bukhari Muslim,dalam menjelaskan ayat tersebut seperti di hadits Abu Bakrah menyebut bulan tersebut di antaranya ada empat bulan haram (suci) berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab.

”Inilah hadits yang menunjukkan posisi bulan Rajab sebagai salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah. Jadi anjuran untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab memang tidak ada dalil yang khusus,” terangnya.

Demikian pula dianjurkan puasa tiga hari di bulan Rajab juga bukan anjuran khusus. Kecuali puasa tiga  hari di pertengahan bulan yaitu puasa ayyamul bidh yang diperintahkan di setiap bulan pada tanggal 13-15. Kecuali bulan Dzulhijjah karena termasuk hari Tasyrik.

Sebagai gantinya, sambungnya, di bulan Dzulhijjah, sunah berpuasa di awal Dzulhijjah dari tanggal 1-9 atau cukup tanggal 9 pada Arafah. Berpuasa di bulan Rajab, bisa dilakukan setiap Senin-Kamis dengan niat puasa di bulan yang mulia.

Justru Rasulullah menganjurkan untuk berpuasa tiga hari pada ayyamul bidh, karena sama dengan puasa sepanjang masa. Hal ini diperkuat oleh hadits dari Abu Dzar al-Ghifari ra berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk berpuasa dalam satu bulannya sebanyak tiga hari, ayyamul bidh: tanggal 13, 14, dan 15.” (HR An-Nasa’i)

”Menurut fatwa tarjih, jika kita puasa di bulan Rajab maka diniatkan seperti dengan bulan-bulan yang lain atau meniatkan Rajab sebagai salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah,” tutur Syamsul Hidayat.

Ada lagi yang dasarnya tidak menggunakan hadis yang kuat, seperti di bulan Rajab ada shalat alfiyah. ”Shalat ini dilaksanakan pada hari pertama dan dikerjakan pada pertengahan nisfu Sya’ban,” ujarnya.

Menurut Syamsul, shalat alfiyah ini tidak didasarkan pada dalil yang kuat, tidak ada penguat-penguatnya, maka secara zat tidak bisa diangkat menjadi sahih hasan li ghoiri.

Atau shalat raghaib adalah shalat dua belas rakaat yang dikerjakan pada malam Jumat di malam pertama di bulan Rajab setelah shalat Isya atau antara Maghrib dan Isya.

Di setiap rakaat membaca al-Fatihah dan  al-Qadr tiga kali dan surat al-Ikhlas dua belas kali.

”Jika ada yang pernah mendengar shalat raghaib atau alfiyah, maka haditsnya dhaif yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnu Rajab dalam kitab Lathaiful Maarif mengatakan hadist tersebut batil dan tidak sah,” tegasnya.

Kontributor Faiz Rizal Izuddin  Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version