ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Majelis Hakim Keliru soal Putusan Partai Prima, Kata Yusril

Jumat 3 Maret 2023 | 09:12
2 min read
106
SHARES
332
VIEWS
ADVERTISEMENT
Majelis hakim
Yusril Ihza Mahendra

PWMU.CO– Majelis hakim PN Jakarta Pusat keliru membuat putusan dalam perkara gugatan Partai Prima kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena tak lolos verifikasi Pemil 2024.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negera Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya Kamis (2/2/2023).

Diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang gugatan perdata Partai Prima kepada KPU membuat amar putusan menyatakan “mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”.

Kalau putusan ini dilaksanakan  maka Pemilu bisa ditunda hingga Juli 2025.

”Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” Yusril.

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, sambung dia, maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

Oleh karena itu, kata dia, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes.

”Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),” jelasnya.

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, ujar dia, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.

Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.

”Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut,” tandasnya.

Editor Sugeng Purwanto

Tags: Partai PrimaPemiluYusril Ihza Mahendra
SendShare42Tweet27Share

Related Posts

Putusan Tunda Pemilu Potensial Ciptakan Kekacauan Tata Negara

Sabtu 4 Maret 2023 | 20:51
81

Fahri Bachmid PWMU.CO-  Putusan tunda Pemilu yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bercorak...

Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu, Terasa Aneh!

Jumat 3 Maret 2023 | 05:41
244

M Rizal Fadillah Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu, Terasa Aneh! Oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati...

Belajar Pemilu, Smamda Sangkapura Bawean Undang PPK

Selasa 7 Februari 2023 | 07:02
82

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sangkapura (PPK) Ahmad Nailufar beserta peserta dikusi, Sabtu (4/2/23) (Saddam/PWMU.CO) Belajar...

Menunda Pemilu adalah Kejahatan Politik

Jumat 25 November 2022 | 11:35
228

M Rizal Fadillah Menunda Pemilu adalah Kejahatan Politik oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan...

Pemilih Pemula Tak Hanya Objek Pemilu

Minggu 12 Juni 2022 | 13:28
112

Pemilih Pemula Tak Hanya Objek Pemilu, Tapi Harus Jadi Panitia (Aqidatul Afifah/PWMU.CO) Pemilih Pemula Tak...

Pemilu Seharusnya Dipercepat, Bukan Diperlelet

Sabtu 26 Februari 2022 | 11:44
390

Prima Mari Kristanto Pemilu Seharusnya Dipercepat, Bukan Diperlelet, oleh Prima Mari Kristanto, pengamat politik ekonomi,...

Aisyiyah Bisa Punya Kursi DPR, Begini Caranya

Rabu 6 Oktober 2021 | 07:45
950

Zainuddin Maliki saat menyampaikan diskusi Ideopolitor. (Uzlifah/PWMU.CO) PWMU.CO- Aisyiyah mempunyai potensi yang besar untuk memiliki...

Kontroversi Yusril Ihza Mahendra

Senin 27 September 2021 | 06:22
2.6k

M Rizal Fadillah Kontroversi Yusril Ihza Mahendra oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan...

Sekolah Politik Digelar Pemuda Muhammadiyah Situbondo

Rabu 1 September 2021 | 12:49
2.5k

Sekolah Politik digelar Pemuda Muhammadiyah Situbondo. Ketua PDPM Situbondo Nisan memberikan sambutan (Pandu Anom Nayaka/PWMU.CO)...

Krisis Etika, Bencana bagi Republik

Kamis 10 Juni 2021 | 10:50
12.6k

Daniel Mohammad Rosyid Krisis Etika, Bencana bagi Republik oleh Daniel Mohammad Rosyid, guru besar ITS...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    26937 shares
    Share 10775 Tweet 6734
  • SMA Jualan Roti, Kuliah Wisudawan Terbaik

    1772 shares
    Share 709 Tweet 443
  • Tajdied Center Jatim Uji Hafalan Siswa Spemdalas

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • 12 Stand Ramaikan Tarhib Ramadhan Spemdalas

    1415 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Pembelajaran Life Skill, Siswa Spemdalas Bikin Jamu Tradisonal

    2881 shares
    Share 1152 Tweet 720
  • Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 1444/2023 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur

    12461 shares
    Share 4984 Tweet 3115
  • Islamic Voice Meriahkan Tarhib Ramadhan Spemdalas

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Siswa Spemdalas Sambut Bulan Ramadhan

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Rangkai 1000 Stik Es Krim, Siswa Spemdalas Bikin Menara Eiffel 

    2486 shares
    Share 994 Tweet 622
  • Kalimah Spemdalas Ajak Siswa Miliki Akhlak Al-Quran

    2068 shares
    Share 827 Tweet 517

Berita Terkini

  • Refleksi awal tahun
    Mengapa Umat Islam Harus Meneladani para Murid Yesus?Senin 27 Maret 2023 | 14:11
  • Smamio Mengikuti Softlaunching Program Sembari BRINSenin 27 Maret 2023 | 14:01
  • Inilah Susunan Personalia Majelis dan Lembaga PWA Jatim 2022-2027Senin 27 Maret 2023 | 13:51
  • Kuatkan Ideologi Muhammadiyah, IMM Al Qossam Adakan DADSenin 27 Maret 2023 | 13:33
  • Yang Manis tapi Tidak Selalu Berujung Manis Ada di Talk Show SmamioSenin 27 Maret 2023 | 13:32
  • Ada Celengan Bertema Hewan Kurban di SD Berlian SchoolSenin 27 Maret 2023 | 13:30
  • Tapak Suci Smamsatu Borong Medali Tingkat NasionalSenin 27 Maret 2023 | 13:28
  • Ini Profil 7 Anggota PCA GKB 2022-2027Senin 27 Maret 2023 | 13:25
  • Siswa SMAM 4 Sidayu Belajar di Galeri Batik SopanSenin 27 Maret 2023 | 13:20
  • Siswa SD Almadany Dapat Doorprize HP di Acara IniSenin 27 Maret 2023 | 13:18

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!