
Din Syamsuddin Kritik Presiden Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama; Editor Mohammad Nurfatoni
PWMU.CO – Larangan Presiden Joko Widodo untuk mengadakan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah adalah tidak arif dan tidak adil.
Demikian pandangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005-2010 dan 2010-2015 Prof Din Syamsuddin yang dia sampaikan secara tertulis pada PWMU.CO, Kamis (23/3/2023) siang.
“Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahmi yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja aparatur sipil negara,” kata dia.
“Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19. Bukankah Presiden melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?” tambahnya.
“Janganlah ucap dan laku berbeda, karena menurut al-Qur’an ‘Suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya’,” kritik Din Syamsuddin.
Selain itu, kata Din, kebijakan yang tidak bijak itu dimunculkan secara terbuka di tengah umat Islam mulai menjalankan ibadah Ramadhan yang antara lain mengadakan buka puasa bersama (iftar jama’i).
“Bahwa jika nanti para pejabat atau tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadhan yang baik, yang sudah berjalan baik sejak dulu,” ujar dia.
Kepada umat Islam yang mampu, Din Syamsuddin mengajak meneruskan kegiatan buka puasa bersama. “Jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT. Camkan hadits Nabi ‘Seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu. Selamat menunaikan ibadah-ibadah Ramadhan semoga kita meraih ketakwaan,” ajak dia.
Arahan Presiden
Mengutip tempo.co Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan jika surat itu berisi arahan Presiden Jokowi. “Sudah dicek, surat itu benar,” ujar dia di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat tersebut, yaitu:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (*)
Discussion about this post