
Pejabat Dilarang Jokowi Bukber, Begini Tanggapan Sekum PP Muhammadiyah; Editor Mohammad Nurfatoni
PWMU.CO – Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Ada tiga arahan dalam surat tersebut, yaitu: Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI laporan dan Wakil Presiden RI.
Tanggapan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Melalui akun Instagram Abe_Mukti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd memberi tanggapan.
Menurutnya, larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan Ramadhan.
“Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang,” tulisnya dalam unggahan Kamis (23/3/23) pukul 16.30 WIB yang disertai surat edaran tersebut.
Abdul Mu’ti mengatakan, dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dengan masyarakat.
“Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama,” katanya. (*)
Discussion about this post