Soal Perlindungan Data Pribadi, Hati-Hati Aplikasi Gratis

Wakil Rektor I Umsida, Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, saat menyampaikan sambutan (Muhammad Asrul Maulana/PWMU.CO)

Soal Perlindungan Data Pribadi, Hati-Hati Aplikasi Gratis; Liputan Muhammad Asrul Maulana

PWMU.CO – Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyelenggarakan International Guest Lecture bertema “Personal Data Protection in Digital Era” di Aula KH Ahmad Dahlan Kampus 1, Rabu (5/4/2023).

Acara ini menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya yakni Assoc Prof Dr Sonny Zuhulda PhD (Dosen International Islamic University Malaysia, sekaligus mantan Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Malaysia (PCIM) Malaysia dan Mochammad Tanzil Multazam SH MKn (Dosen Program Studi (Prodi) Hukum FBHIS Umsida).

Adapun sebagian besar peserta dalam kegiatan ini adalah mahasiswa FBHIS yakni dari Prodi Hukum, Manajemen, Akuntansi, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi, dan Bisnis Digital.

Dekan FBHIS Umsida Poppy Febriana M Med Kom menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan menghindari ancaman kejahatan dunia maya. Juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, di era perkembangan teknologi informasi saat ini.

“Sebab masyarakat belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah pertumbuhan pengguna ponsel dan internet yang kian masif,” ujarnya.

Menurutnya tema ini merupakan suatu kebutuhan. “Menariknya, awalnya kami membuka pendaftaran untuk 500 peserta, namun yang daftar lebih dari 700 mahasiswa. Tentu hal ini menandakan antusias untuk mengikuti kegiatan, dan sebagai input pembelajaran sebagian dosen FBHIS memberikan tugas perkuliahan dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Wakil Rektor I Umsida, Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, menyampaikan kebanggaan atas terselenggaranya acara ini. “Saya sangat bangga, di tengah menjalani ibadah puasa, FBHIS mampu memberikan variasi-variasi pembelajaran, jadi tidak hanya pembelajaran di dalam ruang kelas, namun bisa juga kegiatan seperti ini,” paparnya.

“Saya berharap mahasiswa dapat memanfaatkan dengan bijak, dapat mengembangkan diri, menimba ilmu, dan manfaat dari kegiatan ini akan dirasakan terutama perkembangan teknologi informasi, dapat antisipasi dalam melindungi hak privasi kita,” katanya.

Assoc Prof Dr Sonny Zuhulda PhD saat menyampaikan materi. Soal Perlindungan Data Pribadi, Hati-Hati Aplikasi Gratis (Muhammad Asrul Maulana/PWMU.CO)

Privasi dalam Islam

Sonny Zuhulda menjelaskan filosofi perlindungan data pribadi dalam perspektif Islam. “Dalam al-Quran privasi ini sangat kental dengan batasan-batasan yang tidak perlu diketahui banyak orang. Sebagai contoh sederhana adalah menutup aurat, hal yang tidak semuanya dapat dilihat dan diketahui,” ujarnya.

Dia memberi contoh teritorial privasi dalam an-Nur 58-59, komunikasi privasi dalam al-Hujurat 11, aset big data dalam al-Baqarah 31 dan az-Zumar 9, dan keeping seecret pada an-Nisa 58.

Penasihat PCIM Malaysia itu menjelaskan jenis privasi, yang dibedakan menjadi tiga, yakni, pertama, privasi teritorial. Artinya dalam lingkup rumah, ada juga privasi komunikasi yang berhubungan interaksi dua orang atau lebih yang hanya orang tersebut mengetahuinya, dan privasi data atau data publik yang digunakan.

Dia menjelakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menerangkan poin prinsip penting dalam melindungi data privasi. “Pengumpulan dasar, sesuai tujuan, menjamin hak, akurasi data, keamanan data, notifikasi, penghapusan, dan akuntabilitas,” tuturnya.

Hati-Hati Aplikasi Gratis

Sementara Tanzil Multazam menjelaskan mengenai tantangan privasi data. “Penyebab utama rawannya pembobolan atau bocornya data pribadi adalah pembuatan profil (profiling), karena dari informasi tersebut sering kita lakukan di sosial media kita, sehingga dimungkinkan menjadi celah tindak kejahatan. Bahkan saya sendiri pun alamat rumah saya, tidak tercantum dalam sosial media, selalu saya arahkan di alamat kantor,” tuturnya.

Kedua, lanjutnya, ada yang namanya kerangka hukum. Di Indonesia UU PDP. “Sempat dibahas pemateri sebelumnya, namun di sini saya tekankan mengenai aturan specifi personal data, dan general personal data.Artinya terdapat data general dan data spesifik, keduanya berpotensi kejahatan yang berbeda,” imbuhnya.

Dosen pengampu Hukum Cyber itu juga menjelaskan tips keamanan yang wajib dilakukan. “Kita lihat ponsel kita masing-masing, dalam pembatasan dunia maya. Biasanya kita sering mengisi data pada pendaftaran suatu aplikasi. Saran saya, jika bisa dipalsu, maka palsulah data diri Anda, terutama pada aplikasi gratis,” pesannya.

Tanzil juga menyinggung teknologi baru yang mana mengupas mengenai decentralized identity (DID). “Tempat keamanan data probadi yang diterapkan pada Blockchain, karena keamanan sangat kuat, seperti transaksi Crypto memakai encryption,” ujarnya. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version