Bela Nasib Nelayan, PP No. 11 Tahun 2023 Harus Dibatalkan

bela nasib nelayan
Syafrudin Anhar

Bela Nasib Nelayan, PP No. 11 Tahun 2023 Harus Dibatalkan oleh Syafrudin Anhar, Wakil Ketua LP UMKM PP Muhammadiyah.

PWMU.CO– Kelangkaan ikan di beberapa kota besar khususnya Jakarta dimungkinkan akan terjadi pada beberapa hari ke depan. Kelangkaan ini disebabkan berkurangnya pasokan ikan tangkap baru sebagai akibat hampir di semua daerah pesisir, seperti Muara Baru Angke Jakarta dan Juwana Pati, nelayan melakukan mogok sejak tanggal 10 Mei 2023 lalu.

Aksi mogok nelayan di beberapa daerah merupakan suatu tindakan protes terhadap diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Dalam PP ini diatur kewajiban nelayan untuk mendaratkan hasil tangkapannya di zona di mana ikan ikan tersebut ditangkap.

Peraturan ini secara ekonomi sangat merugikan nelayan. Karena mereka harus merapat dan mendaratkan hasil tanggapannya ke pelabuhan terdekat dan harus dilelang di situ. 

Para nelayan menolak dengan alasan yang sangat ekonomis yaitu; pertama, di  pelabuhan tersebut belum tentu ada cukup coldstoraged dan tenaga bongkar muat. Kedua, biaya tenaga kerja yang tidak menentu dan menambah biaya kembali pulang ke bandar asal, yang besarnya hampir sama dengan biaya pergi melaut kembali.

Jika peraturan ini tetap diberlakukan para nelayan akan  kehilangan sebagian pendapatannya. Belum lagi kalau terkena denda yang besarnya sampai 1.000 persen. Maka sempurnalah kemiskinan yang dialami nelayan Indonesia.

Dalam kajian Lembaga Pengembangan UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Perikanan dan Budidaya Laut peraturan itu tak berpihak kepada nelayan.

Karena itu demi bela nasib nelayan, Muhammadiyah melalu LP UMKM meminta kepada Presiden Jokowi melalui menteri kelautan untuk membatalkan PP No.11 Tahun 2023. LP UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan melakukan class action untuk melindungi kesejahteraan para nelayan.

Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version