LDK Teken MoU dengan UMS, Ini Isinya

LDK teken Mou dengan UMS. Dari kiri: Iskandar Zulkarnain, Haedar Nashir, Sofyan Anif, Muchamad Arifin, M. Saad Ibrahim MA, Nur Rizki Febriandika, dan Drs. Jumari. (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – LDK teken nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU) dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kegiatan ini berlangsung saat Rakornas LDK PP di Ruang Utsman bin Affan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jum’at (25/8/2023).

Disaksikan oleh seluruh peserta Rakornas, penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muchamad Arifin SAg MAg dan Rektor UMS Prof Dr Sofyan Anif MSi

Hadir mendampingi penandatanganan MoU ini Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr KH Haedar Nashir MSi, Dewan Pakar LDK PP Iskandar Zulkarnain SE MSi, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi LDK Dr Saad Ibrahim MA, Direktur Pondok Shabran UMS Nur Rizki Febriandika SSy MBA MSEI dan Wakil ketua PWM Jawa Tengah Drs Jumari.

Di dalam nota kesepahaman tersebut tertera bahwa tujuan disepakatinya MoU ini adalah untuk mendayagunakan sumber daya LDK PP Muhammadiyah dan UMS dalam mendukung pelaksanaan dan pengembangan dakwah komunitas yang disinergikan dengan pelaksanaan Catur Darma Perguruan Tinggi.

Untuk itu beberapa hal yang disepakati dalam MoU di antaranya adalah dengan rekrutmen dai komunitas terutama pengiriman dai ke daerah 3T dan monitoring dakwah komunitas serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Jadi kerja sama ini terutama untuk pengiriman dai ke daerah 3T yang itu termasuk bagian dari dakwah komunitas. Dai-dai ini terutama dari lulusan Pondok Hajjah Nuriyah Shabran yang ada di bawah naungan UMS. Juga kerja sama dalam pembinaan dai-dai sebelum mereka diterjunkan ke daerah 3T,” terang Muchamad Arifin saat dihubungi PWMU.CO

Kerja sama LDK PP dan UMS ini berlaku selama lima tahun, yaitu sejak tanggal 25 Agustus 2023 hingga 25 Agustus 2028. (*)

Penulis Ain Nurwindasari Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version