Hukum Politik Uang

Hukum Politik Uang (Ilustrasi freepik.com premium)

Hukum Politik Uang Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari

PWMU.CO – Politik uang atau politik perut (money politic) adalah suatu bentuk pemberian untuk seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian ini bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. 

Saat ini, menjelang pesta demokrasi di Indonesia yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 fenomena politik uang tidak bisa dipungkiri sangat marak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan muncul mindset seakan-akan politik tidak bisa terlepas dari uang. 

Hampir sulit ditemukan tim sukses calon legislatif ataupun calon presiden yang ingin memenangkan pemilu tidak memberikan sesuatu kepada masyarakat saat masa kampanye bahkan sebelum masa kampanye berlangsung.

Betapa banyak masyarakat yang hak pilihnya digunakan atas dasar siapa yang lebih banyak ‘memberi’ dari pada memilih dengan betul-betul mempertimbangkan siapa yang lebih banyak manfaat dan mudharatnya ketika menjadi pemimpin.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum politik uang?

Politik uang sebagaimana disebutkan di atas sudah tentu masuk dalam bentuk risywah (suap).

Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, ‘Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap.'” (HR Ahmad).

Oleh karana itu memberi uang atau barang dengan tujuan agar orang yang diberi memilih atau bahkan bisa mengajak orang lain untuk memilih orang yang memberi tersebut agar menjadi pemimpin adalah termasuk risywah dan hukumnya haram.

Oleh karena itu sebagai umat Islam hendaknya menghindari tindakan politik uang, baik sebagai pemberi ataupun penerima. Hal ini karena jelas, tidak hanya pemberi uang atau barang dalam politik uang yang mendapatkan ancaman laknat dari Allah, melainkan penerima juga sama halnya.

Wallahu a’lam bish shawab. (*)

Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.

Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version