Kemenag Rumuskan Jenis Layanan KUA untuk Semua Agama

Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas

PWMU.CO – Kemenag mulai merumuskan jenis layanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.

Hal ini dibahas bersama dalam Rakornas Program Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen seluruh jajaran Kemenag dalam mewujudkan gagasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk itu koordinasi dari pusat hingga daerah diperkuat untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan bagi semua agama.

Menurut Kamaruddin, fokus utama Kemenag saat ini merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama.

“Kita sedang intensif mendiskusikan kira-kira layanan jenis apa yang bisa kita berikan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (26/2/2024) merujuk kemenag.go.id.

“Kegiatannya, misalnya, bisa berupa penyuluhan agama, bimbingan perkawinan, atau kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama,” sambungnya.

Dirjen Bimas Islam berharap, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama.

KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap. 

Gagasan Menag

Layanan KUA untuk semua agama itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan, Jumat (23/2/2024).

Menag Yaqut mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Menag Yaqut.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” lanjut Menag.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Menag juga berharap aula-aula di KUA dapat juga menjadi tempat ibadah sementara bagi non-muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” jelas Menag.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” pesan Menag.

Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version