Enam Prinsip Ekonomi Islam Mewujudkan Kesejahteraan Umat

Enam prinsip ekonomi Islam
Alfain Jalaluddin Ramadlan

Enam Prinsip Ekonomi Islam oleh Alfain Jalaluddin Ramadlan, Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Lamongan dan Ketua PC IMM Kabupaten Lamongan Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan.

PWMU.COEkonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam, seperti yang terdapat dalam al-Quran dan hadits. Sistem yang menekankan pada keadilan, keberkahan, dan distribusi yang merata atas kekayaan.

Prinsip-prinsip ini tidak hanya memberikan panduan bagi individu, tetapi juga untuk masyarakat.

Ada enam prinsip ekonomi Islam yang berkontribusi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Pertama, prinsip keadilan.

Hal ini tercermin dalam distribusi kekayaan yang merata, serta perlakuan yang adil terhadap semua anggota masyarakat.

Keadilan meliputi penghindaran eksploitasi, penindasan, dan penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, yang dapat merugikan masyarakat.

Kedua, larangan riba.

Islam melarang riba atau pembayaran bunga dalam transaksi keuangan. Tujuannya mencegah eksploitasi dan penumpukan kekayaan tanpa usaha produktif. Sebagai gantinya, Islam mendorong konsep kemitraan dan pembagian risiko dalam transaksi keuangan.

Seperti yang dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 278

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkankan sisa-sisa (yang belum dipungut) dari riba, jika kamu orang-orang yang beriman.

Seperti juga hadits dari Jabir radhiyallahu anhu, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata Nabi, ”Semuanya sama dalam dosa.” (HR Muslim no. 1598).

Ketiga, prinsip kepemilikan.

Islam mengakui hak kepemilikan pribadi, tetapi juga menekankan bahwa harta harus digunakan dengan cara yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi pemilik atau pengelola harta benda.

Konsep kepemilikan dalam Islam mendorong individu menggunakan kekayaan mereka untuk tujuan yang baik dan menghindari penyalahgunaan atau pemborosan.

Keempat, zakat dan infak.

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menyumbangkan sebagian dari kekayaan mereka kepada delapan golongan penerima zakat yang telah Allah syariatkan yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, berjihad di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Ini adalah redistribusi kekayaan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada kaum dhuafa.

Selain zakat, infak (sumbangan sukarela) juga mendorong sikap kedermawanan dan kepedulian terhadap sesama.

Seperti dijelaskan dalam surat at-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Juga dalam surat Saba’ ayat 39 Allah menjelaskan tentang infak

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya.

Syaikh Ibnu Asyur memberikan penjelasan infak yang dianjurkan dalam agama seperti kepada orang-orang fakir dan di jalan Allah untuk menolong agama.

Kelima, pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Ekonomi Islam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, yang memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.

Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya berfokus pada keuntungan materi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Keenam, etika bisnis.

Islam menekankan pentingnya etika dalam bisnis, seperti kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

Praktik bisnis yang adil dan bertanggung jawab adalah bagian integral dari ekonomi Islam yang membantu memastikan hubungan yang sehat antara individu, perusahaan, dan masyarakat.

Dengan enam prinsip ini ekonomi Islam ini mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Yaitu kondisi masyarakat yang terpenuhi pangan, sandang, papan, kesetaraan, dan hak berpendapat.

Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version