Penyuluhan Jasa Keuangan Digital di Smedaka, OJK Beber Cara Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal

Sarwo Edi menyampaikan sambutan. Penyuluhan Jasa Keuangan Digital di Smedaka, OJK Beber Cara Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal (Shovia Ramadhani/PWMU.CO)

PWMU.CO – Penyuluhan Jasa Keuangan Digital di Smedaka hasil kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SMK Pemuda Krian (Smedaka), dan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) Krian. Acara berlangsung di Aula SMK Pemuda Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum’at (26/4/2024).

Hadir sebagai narasumber Farhan Al-Ghifari SIP (Tenaga Ahli Anggota Komisi XI DPR-RI Willy Aditya SFill ST dari Fraksi Partai Nasdem) dan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur Angga Heryadi. Dari tuan rumah hadir Wakil Kepala Smedaka Sarwo Edi.

Acara tersebut dibuka oleh siswi Smedaka sebagai master of ceremony (MC) Imelda Pratiwi (X AKL) dan dimoderatori oleh Atikah Indira Ramadhani (X-AKL). Berikutnya sambutan dari perwakilan kepala sekolah disusul dengan sambutan dari tenaga ahli anggota DPR-RI. 

Farhan menjelaskan aktivitas meminjam uang bukanlah langkah yang dianjurkan, terutama jika tujuannya bukan untuk kebutuhan yang jelas, atau bahkan hanya untuk memenuhi gaya hidup konsumtif. 

Meskipun demikian, dalam beberapa situasi khusus, seseorang mungkin terpaksa melibatkan diri dalam aktivitas peminjaman uang. Munculnya layanan pinjaman online telah memberikan opsi yang cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. 

“Namun, malangnya, banyak individu yang terjebak dalam penggunaan layanan pinjaman onlineilegal,” ujarnya.

Menurut data yang dirilis oleh OJK, masalah pinjaman online semakin memprihatinkan. Sepanjang 1 Januari hingga tanggal 23 Februari 2024 OJK menerima 7.183 pengaduan pada Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tentang industri teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjol).

Angka yang mencengangkan ini, kata dia, menyoroti kenaikan permasalahan yang semakin meresahkan pihak berwenang serta masyarakat secara umum. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama saat ini bagi para pelajar yang seringkali menjadi sasaran empuk praktik ilegal tersebut. 

“Dengan semakin maraknya pinjol ilegal, pelajar rentan terjerat dalam lingkaran utang yang berpotensi merugikan masa depan,” katanya.

Tugas OJK

Sementara Angga Heryadi menjelaskan tugas-tugas OJK. “Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi atau tugas dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan pada seluruh aktivitas dalam sektor jasa keuangan dengan 3M yaitu mengatur, mengawasi, dan melindungi,” terangnya.

Sebenarnya, lanjutnya, layanan pinjaman online merupakan salah satu inovasi dalam layanan keuangan untuk memberikan kemudahan akses ke dana bagi masyarakat. Namun, semakin berkembangnya waktu, semakin marak pula praktik ilegal dalam industri ini. Banyak oknum yang memilih untuk menyediakan layanan peminjaman uang secara online tanpa izin resmi dan mengabaikan ketentuan yang diatur oleh OJK.

“OJK mencatat terdapat lebih dari 6900 layanan pinjaman online ilegal yang ada di masyarakat dan hanya terdapat 101 yang legal dan sesuai ketentuan,” ungkap Angga. 

Meskipun terdapat layanan pinjaman online yang diawasi dan diatur secara resmi, masih banyak individu yang terjerumus ke dalam praktik ilegal. Fenomena ini terjadi karena anggapan bahwa pinjaman ilegal menawarkan kemudahan dan kecepatan yang lebih besar dibandingkan dengan layanan yang sah. Bagi sebagian orang, keterbatasan prosedur dan persyaratan yang ketat pada pinjaman yang legal seringkali menjadi alasan untuk beralih ke jalur ilegal.

“Sayangnya, layanan pinjol ilegal sering kali bertujuan untuk meraih keuntungan dengan menerapkan bunga yang tidak masuk akal. Praktik ini memungkinkan para pemberi pinjaman ilegal untuk menaikkan jumlah pinjaman secara sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk membayar. Akibatnya, banyak peminjam yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka, dan akhirnya terjerat dalam lingkaran utang yang semakin dalam,” lanjutnya. 

Angga Heryadi menegaskan sebagai pelajar harus pandai menganalisisi taktik yang digunakan oleh para pelaku pinjol, tidak gegabah melakukan segala sesuatu terutama dalam hal keuangan, dan menghindari aktivitas meminjam uang. 

Dia juga memberikan informasi mengenai karakteristik perusahaan layanan pinjaman online yang legal, salah satunya adalah adanya surat izin resmi dan  nama pengurus yang tertera dengan jelas di halaman website penyedia layanan pinjaman. 

Selain itu, layanan pinjaman yang legal akan memiliki proses penagihan yang terstruktur, logis, dan jelas, serta menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen jika terjadi masalah atau ketidakpuasan. OJK menyebutnya dengan 2L yaitu legal dan logis. 

Angga Heryadi juga memaparkan bahwa OJK memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan dengan menghadirkan lokasi baru Kontak 157. Juga dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Foto bersama narasumber dan Siswa Smedaka. Penyuluhan Jasa Keuangan Digital di Smedaka, OJK Beber Cara Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal (Hanifah Roshni/PWMU.CO)

Ivestasi Aman bagi Pelajar

Pada sesi tanya-jawab OJK memberikan hadiah bagi siapa pun yang mau bertanya. Hanifah Roshni, siswi Smedaka kelas XI Jurusan Akuntansi pun bertanya, “Bagaimana tanggapan pihak OJK terkait fluktuasi rupiah dalam dolar yang kian marak saat ini dan kira-kira investasi apa yang cocok untuk pelajar, melihat permasalahan nilai rupiah yang kemungkinan akan semakin turun pada tahun selanjutnya?”

Angga Heryadi menjawabnya, “Oke yang pertama, tugas OJK ada yang namanya 3M tadi sudah disebutkan yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen. Kebetulan yang memiliki wewenang untuk menjaga inflasi dari nilai rupiah itu bukan OJK, tapi Bank Indonesia,” jelas dia. 

“Namun memang ada fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang dialihkan ke OJK. Dari Bank Indonesia kan sudah ada nih. Nah, dialihkan ke OJK, jadi yang dari OJK adalah fungsi pengaturan dan pengawasannya. Sedangkan untuk menjaga inflasi dari nilai rupiah terhadap mata uang asing masih kewenangan Bank Indonesia,” tambahnya. 

Menjawab pertanyaan kedua Angga menjelaskan, investasi yang cocok dan mudah untuk pelajar adalah menabung dan membeli saham. “Saham saat ini murah loh teman-teman. Beli saham di Reksadana hanya dengan minimal Rp 100 ribu. Belinya bisa di bank yang sudah memiliki sertifikasi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Contohnya BNI, Mandiri, dan Bank Jatim. 

“Atau yang paling tepat adalah teman-teman bisa beli di perusahaan sekuritas. Contohnya yang online ada Ajaib, Danareksa, Bibit, dan sebagainya. Pokoknya yang belakangnya ‘sekuritas’ kita bisa beli saham di situ,” terang dia. 

Selain itu, kita bisa investasi pakai emas. Di Pegadaian dan Bank Syari’ah sekarang ada produk “Tabungan Emas”. Jadi, teman-teman yang punya uang Rp 50 ribu sisa jajan pekan ini nanti ditabung di Pegadaian namanya Tabungan Emas. Itu akan dikonversi menjadi 0,00 sekian gram. Terus misal ada lagi 100 ribu, tabung lagi,” sarannya. 

“Nah, ada pepatah ‘sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit’. Nggak kerasa satu tahun teman-teman sudah punya satu kilogram emas. Tuh, dengan cara mencicil, nabung. Nanti emasnya bisa dijual di Pegadaian lagi dengan harga saat itu, karena pasti makin lama makin naik, kan? Nah, teman-teman pasti untung. Itu namanya investasi,” jelas dia lebih jauh.

Menjelang akhir acara, tim OJK masih ingin memberikan hadian untuk lima peserta yang mau maju untuk menjawab pertanyaan dari mereka seputar materi yang telah disampaikan. Masing-masing memiliki jawaban yang unik hingga membuat gelak tawa menjadi pecah seantero ruangan. Masing-masing diberi hadiah amplop berisi uang.

Setelah acara ditutup oleh MC Imel, ada sesi foto bersama serta penyerahan bingkisan dari IPM Krian dan Smedaka kepada Farhan dan pihak OJK. (*)

Penulis Hanifah Roshni Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version