Anggota DPD RI Haji Uma Dukung Penguatan Kapasitas Pelaksana Dana Desa

Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman Alias Haji Uma Menyampaikan Aspirasi Rakyat (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh H. Sudirman SSos atau Haji Uma, meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu penguatan kapasitas pelaksanaan dana desa di daerah, Rabu (3/7/2024).

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama BPKP di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Haji Uma, masih terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang mengindikasikan kapasitas aparatur pelaksana dana desa masih membutuhkan penguatan.

Salah satunya yaitu proses pelaporan.

Hal ini tidak terlepas dari fungsi pendampingan desa yang kurang berjalan secara maksimal.

“Sejumlah pelaporan kegiatan dana desa yang menggunakan jasa pihak ketiga atau eksternal menunjukkan kapasitas aparatur pelaksana menjadi persoalan.

Hal ini tidak terlepas dari peran pendampingan yang kurang berjalan maksimal”, ujarnya.

Regulasi Penguatan Kapasitas

Ia juga mengevaluasi masalah regulasi penguatan kapasitas.

Pada satu sisi, hal ini sangat dibutuhkan, namun dalam pelaksanaannya menjadi sorotan publik karena banyak bimtek yang dilaksanakan pihak ketiga di luar daerah.

Hal itu menjadikan kurangnya prinsip efisiensi dan efektifitas.

Haji Uma menambahkan, sejumlah kepala daerah di Aceh menerbitkan aturan yang melarang para kepala desa mengikuti bimtek diluar daerah.

Namun, hal itu tetap dilakukan karena ada celah dalam aturan regulasi yang lebih tinggi.

Oleh karenanya, Haji Uma menilai perlu evaluasi regulasi terkait hal ini.

Sertifikasi Izin Bumdes

Haji Uma juga menyampaikan persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa daerah belum memiliki sertifikasi izin dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini mengakibatkan BUMDes tidak dapat lagi berjalan dengan baik, sehingga mengakibatkan vakum.

“Banyak BUMDes di Aceh yang vakum dan tidak berjalan saat ini karena belum punya sertifikasi izin Kemenkumham dan ini sangat disayangkan.

Untuk itu, kita minta BPKP turut mendukung terhadap proses perizinan menjadi lebih mudah sehingga dapat kembali berjalan”, harapnya.

Terhambatnya Proses Pelaporan Dana Desa

Haji Uma juga menyampaikan keluhan dan aspirasi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Aceh.

Perangkat server yang mengalami over capacity, sehingga turut menghambat proses pelaporan dana desa.

Sementara itu, pemda tidak memiliki anggaran untuk mengembangkannya.

Ia meminta perhatian pemerintah pusat terkait hal ini.

“Dalam masa reses lalu, kita menerima keluhan dari SKPD terkait soal kapasitas server yang melebihi kapasitas dan hal ini menghambat pelaporan dana desa.

Namun, daerah tidak punya anggaran untuk ini dan kita meminta atensi pemerintah pusat akan hal ini”, tutup Haji Uma.

Penulis Rizki Maulizar Editor Zahra Putri Pratiwig

Exit mobile version