Oleh: Rokhmat Widodo – Kader Muhammadiyah Kudus
PWMU.CO – Amien Rais mengkritik keras keputusan PP Muhammadiyah yang menerima pengelolaan tambang dari Rezim Joko Widodo (Jokowi). Tokoh senior Muhammadiyah itu menilai tambang berdampak buruk pada lingkungan.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah memberikan data-data kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari tambang batu bara, nikel, emas, timah dan lain sebagainya.
Efek negatif Muhammadiyah menerima tambang terlihat di media sosial khususnya X. Sindiran-sindiran negatif terhadap Muhammadiyah mendominasi di platform X.
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang khas terkait pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang menjadi dasar utama kepercayaan dan praktik Muhammadiyah, organisasi ini mendorong pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
Pandangan ini didasari oleh pemahaman bahwa sumber daya alam adalah titipan dari Allah Swt yang harus dipergunakan dengan penuh tanggung jawab untuk kemaslahatan seluruh umat manusia serta keseimbangan lingkungan.
Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Dalam pandangan Muhammadiyah, eksploitasi sumber daya alam harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, tidak merugikan kelompok masyarakat tertentu, dan memperhatikan kualitas hidup generasi mendatang.
Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta menghindari praktik-praktik eksploitasi yang merusak lingkungan.
Dengan demikian, Muhammadiyah berperan aktif dalam mengadvokasi pengelolaan sumber daya alam yang sejalan dengan ajaran Islam, yang mencakup aspek moralitas, keadilan, dan kelestarian lingkungan.
Dampak sosial dan lingkungan dari pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah merupakan aspek krusial yang perlu dipertimbangkan. Pengelolaan ini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial dan ekosistem alam di sekitar lokasi tambang.
Secara sosial, pengelolaan tambang dapat mengarah pada peningkatan lapangan kerja dan perbaikan infrastruktur bagi masyarakat setempat. Namun, terdapat juga resiko yang signifikan, seperti pemindahan paksa komunitas lokal, perubahan struktur sosial, dan kemungkinan peningkatan konflik sosial.
Dari perspektif lingkungan, pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat melalui pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, mengurangi kerusakan lingkungan. Namun, tanpa pengawasan ketat, bisa terjadi deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta kehilangan keanekaragaman hayati.
Oleh karena itu, pendekatan komprehensif yang melibatkan prinsip-prinsip dan etika Islam sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam ini memberikan manfaat maksimal tanpa merusak keseimbangan sosial dan lingkungan.
Dampak negatif dari pengelolaan tambang sering kali berkaitan dengan isu-isu lingkungan dan sosial. Secara ekologis, aktivitas pertambangan dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan penurunan kualitas tanah. Penebangan hutan dalam skala besar untuk membuka lahan tambang berpotensi mengakibatkan erosi tanah dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Sementara itu, dari sisi sosial, pengelolaan tambang bisa memicu konflik antara perusahaan tambang dengan komunitas lokal. Masalah-masalah seperti penggusuran, ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, dan pencemaran lingkungan sekitar sering kali menjadi penyebab ketidakpuasan warga. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan sosial dan bahkan aksi protes.
Tantangan utama dalam menghadapi dampak negatif ini adalah perlunya penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif. Pemerintah serta organisasi non-pemerintah, termasuk Muhammadiyah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan dengan cara yang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, diperlukan pendekatan yang inklusif dalam pengambilan keputusan agar kepentingan semua pihak, terutama masyarakat lokal, dapat terakomodasi. (*)
Editor Wildan Nanda Rahmatullah