PWMU.CO – PP nomor 28/2024 kembali menarik kontroversi. Dalam Undang-Undang (UU) yang keluar pada 26 Juli tersebut, banyak pihak yang mengkritisi salah satu pasalnya. Pasal tersebut adalah pasal 103 ayat 4. Dalam butir “e” menyebutkan bahwa pemerintah berusaha memberikan edukasi seksual pada anak usia remaja atau sekolah. Bentuk edukasi tersebut dapat berupa penyuluhan, pendampingan, sosialisasi, dan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.
Terkait maksud butir “e” dalam pasal 103 ayat 4 tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menerangkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tersebut untuk remaja yang sudah menikah.
“Ditujukan bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” terang Nadia.
Menanggapi UU tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dr Abdul Mu’ti MEd memberikan komentarnya. Melalui media sosial X pada Rabu (7/8/2024) lalu, dia menuturkan tanggapannya terhadap UU tersebut.
“Pernyataan juru bicara Kemenkes tentang alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah itu bertentangan dengan UU Perkawinan. Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun,” ujar Abdul Mu’ti.
Dia menambahkan, bahwa izin atau dispensasi nikah bagi remaja yang berusia di bawah 19 tahun dimungkinkan pada mereka yang hamil di luar nikah atau tidak dikehendaki. Pemerintah tentunya juga kesulitan mengontrol hal tersebut.
Abdul Mu’to juga menyebutkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja.
Di akhir tulisannya, dia menegaskan pada pemerintah untuk merevisi PP nomor 28/2024 tersebut. “Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” pesannya. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan