
PWMU.CO – Wakaf uang adalah perbuatan mewakafkan harta berupa uang yang disetorkan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dana tersebut tetap berada di bank sebagai dana abadi.
Uang itu dikembangkan oleh bank bersama nadzir, dan hasilnya disalurkan untuk kemaslahatan umat dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun sosial.
“Di samping itu, ada juga nomenklatur wakaf melalui uang, di mana seseorang mewakafkan uang kepada nadzir untuk langsung dimanfaatkan.
Manfaat tersebut termasuk pembelian tanah, material untuk bangunan, dan semacamnya yang bersifat jangka panjang,” ungkap R Agung Nugraha ketika menyosialisasikan platform WakafMu.
Platform ini adalah salah satu program majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Sleman dalam rangkaian kunsiroh yang bertempat di SMP Muhammadiyah Pakem.
Sebagai upaya untuk memasifkan WakafMu, pada kesempatan ini terdapat penyerahan secara simbolis poster sosialisasi oleh PDM Sleman kepada tiga cabang.
PDM Sleman melaksanakan Kunjungan Silaturahmi (Kunsiroh) pada Sabtu (31/8/2024) dengan sasaran dan audiens PCM Pakem, PCM Ngaglik, dan PCM Turi. Kunjungan ini juga melibatkan organisasi otonom dan amal usaha yang ada di tiga cabang tersebut.
Sebagai pemateri, H Nasirun Wakil Ketua PDM yang membidangi majelis Pendayagunaan Wakaf, LazisMu, dan LPCRM, menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah yang keenam dari tujuh putaran yang direncanakan.
Titik tekan yang disampaikan antara lain:
- Optimalisasi dan penguatan cabang, ranting, dan ortom
- Pengamanan aset wakaf Muhammadiyah, termasuk masjid Muhammadiyah di dalamnya
- Pengadaan tanah dan pembangunan gedung PDM
- pembentukan Korp Muballigh Muhammadiyah di setiap cabang
- Sikap Muhammadiyah Sleman terkait maraknya minuman keras
- Posisi Muhammadiyah Sleman dalam pemilihan kepala daerah.
Penulis Ran, Arief Hartanto (MPI PDM Sleman) Editor Zahra Putri Pratiwig