
PWMU.CO – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) Melirang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pada Rabu (29/1/2025) di Gedung TPQ BQQ Aisyiyah Melirang.
Pemilihan tema ini berangkat dari keadaan di dunia saat ini, di mana sekarang banyak muncul isu mengenai permasalahan Perempuan dan Anak.
Oleh karena itu, kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi warga Aisyiyah Melirang akan hak dan kewajibannya dalam menghadapi KDRT dan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari Anggota Aisyiyah Melirang, delegasi dari Pimpinan Ranting se kecamatan Bungah, dan utusan dari Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Bungah.
Acara ini diawali dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Rusydiana Indra Safitri SIKom, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PRA Melirang, Sochifah Aziz dan Sambutan dari Mas’udah SPdI, PCA Bungah.
Dalam sambutannya, Mas’udah mengatakan bahwa Ranting Melirang bergerak terlebih dahulu dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi hukum ini.
“Semoga ranting-ranting di lingkungan Cabang Bungah setelah ini bisa terinspirasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang serupa,” imbuh wakil Ketua PCA Bungah ini.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Nur Hidajati SH MPd, wakil ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik sekaligus Koordinator bidang majelis kesejahteraan sosial dan majelis Hukum dan HAM PDA Gresik.
Dalam diskusinya, Nur begitu sapaan Akrabnya mengupas tuntas mengenai hukum- hukum yang melindungi Perempuan dan Anak.
“Persoalan mengenai perempuan dan anak ini sesuai dengan pembahasan pada tanwir Aisyiyah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nur mengatakan jika Ia dibuat takjub dengan Pimpinan Ranting Melirang yang mempunyai inisiatif pengangkatan tema ini dalam sebuah forum.
“Seandainya semua ranting seperti PRA Melirang insya Allah persoalan Negara ini sudah bisa terselesaikan dengan baik,” kata Ibu yang berkacamata ini.
Dalam pemaparannya, Nur juga menjelaskan tentang macam-macam kegiatan Majelis Hukum dan HAM di PDA Gresik beserta dengan skema alur penanganan kasus dari tingkat Ranting hingga di Pusat.
Pada Akhir pemaparannya, Nur berharap, dengan adanya sosialisasi ini akan timbul perempuan -perempuan yang sadar akan hukum yang bisa diterapkan di lingkungannya.
“Bermula dari penerapan di lingkungan keluarga, masyarakat hingga Negara. Sehingga persoalan-persoalan mengenai kasus kekerasan perempuan dan anak bisa teratasi,” harapnya.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta hingga foto bersama.
Penulis Rusydiana Indra Safitri Editor ‘Aalimah Qurrata A’yun