
PWMU.CO – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla berpendapat bahwa pemberian kewenangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang tidak dapat dikategorikan sebagai sogokan. Jika hal tersebut dianggap sebagai sogokan, menurutnya, itu adalah sogokan yang bersifat hasanah.
Dilansir dari web um-surabaya.ac.id M. Febriyanto Firman Wijaya Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menyebut, pernyataan Ulil Abshar tentang “Sogokan Hasanah” menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas dalam Islam. Meskipun niat baik dapat mempengaruhi nilai ibadah, namun tidak dapat membenarkan tindakan yang secara intrinsik salah.
Riyan menjelaskan, dalam Islam, ada kaidah ushul fiqh yang jelas (Al-Wasailu la tahallu bil-ghayat), yang artinya cara tidak menjadi halal hanya karena tujuannya.
“Ini menegaskan bahwa cara atau wasilah untuk mencapai tujuan tidak dapat dibenarkan hanya karena tujuan akhirnya baik,” tegas Riyan Selasa (28/01/2025).
Sogokan Hasanah
Selain itu, kaidah lainnya juga relevan (Al-Ghayyah la tabarriru al-wasilah), yang artinya “tujuan tidak membenarkan cara (yang salah)”. Ini menegaskan bahwa tujuan akhir tidak dapat membenarkan cara atau wasilah yang salah atau melanggar hukum Islam.
“Dalam konteks ini, “Sogokan Hasanah” tidak dapat dibenarkan hanya karena niat baik atau tujuan yang baik. Tindakan ini secara intrinsik salah dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moralitas dalam Islam,” jelasnya.
Begitu pula dalam hal konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada ormas tidak bisa serta merta di maknai sebagai sogokan(riswah) bahkan menurut Riyan tidak bisa di sandingkan antara sogokan dengan niat baik.
“Pernyataan Ulil Abshar tentang “Sogokan Hasanah” dapat dianggap sebagai pembenaran atas tindakan yang tidak etis dan dapat merusak integritas masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang pentingnya integritas dan kejujuran,” tambah Riyan.
Dengan demikian, menurut Riyan perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam tentang etika dan moralitas dalam Islam, serta pentingnya mempertimbangkan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam mengambil keputusan. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan