
PWMU.CO – Pemerintah pusat menerapkan kebijakan baru yang melarang pengecer memperoleh pasokan LPG 3 kilogram dari Pertamina. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas melon tersebut.
Dilansir dari web um-surabaya.ac.id, Pakar Ekonomi UM Surabaya Fatkur Huda menyebut, kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi saat ini semakin diperparah oleh kebijakan pemerintah yang memutus rantai distribusi dengan melarang pengecer menjual LPG subsidi.
“Meskipun langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, kebijakan ini berdampak besar terhadap para pengecer kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG sebagai sumber penghasilan,” jelas Fatkur Senin (03/02/2025).
Di sisi lain, kata Fatkur peluang bagi masyarakat untuk beralih menjadi sub penyalur resmi dari Pertamina terhambat oleh persyaratan modal yang besar, yang sulit dijangkau oleh pelaku usaha kecil.
Akibatnya, akan banyak pedagang eceran kehilangan mata pencaharian, sementara distribusi LPG ke masyarakat juga berisiko terganggu jika tidak ada solusi alternatif yang jelas.
“Oleh karenanya penerapan kebijakan ini perlu mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas subsidi dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkannya,” tambah Fatkur lagi.
Distribusi LPG 3 Kg
Menurut Fatkur, dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pelarangan pengecer, tetapi juga menyediakan solusi alternatif yang memungkinkan mereka tetap berperan dalam distribusi LPG.
“Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menciptakan skema kemitraan atau memberikan bantuan modal agar para pengecer memiliki kesempatan untuk menjadi subpenyalur resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Fatkur selain itu, daripada menerapkan kebijakan yang berpotensi mematikan usaha kecil, pemerintah bisa memperkuat sistem pengawasan distribusi guna memastikan subsidi tetap tepat sasaran tanpa harus mengorbankan mata pencaharian pengecer.
Ia menegaskan, regulasi untuk menjadi subpenyalur juga perlu diperbaiki dengan mempertimbangkan fleksibilitas dalam persyaratan modal, sehingga para pelaku usaha kecil masih memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam distribusi LPG.
“Terakhir, sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak luas, pemerintah sebaiknya mendengar aspirasi para pengecer dan melibatkan mereka dalam perumusan solusi agar kebijakan yang diambil tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan bagi semua pihak,” tutupnya. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan