
PWMU.CO – Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu langkah strategis terbaru adalah perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini diusung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil dan inklusif.
Dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/2/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, menjelaskan berbagai perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa.
Ia menekankan bahwa reformasi ini tidak hanya akan menyentuh aspek teknis penerimaan, tetapi juga membawa dampak luas bagi pemerataan akses pendidikan.

Transformasi Jalur Penerimaan
Menurut Abdul Mu’ti, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sistem penerimaan siswa masih akan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, terdapat perubahan signifikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Untuk tingkat SMP, akan ada penyesuaian dalam persentase jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi berdasarkan kajian terbaru kami. Sementara itu, penerimaan siswa di jenjang SMA akan menggunakan sistem rayonisasi agar lebih merata,” jelasnya.
Selain itu, jalur prestasi yang sebelumnya hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik kini diperluas dengan menambahkan jalur prestasi kepemimpinan. Melalui jalur ini, siswa yang memiliki pengalaman dalam organisasi dan kepemimpinan akan mendapatkan peluang lebih besar untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Tak hanya itu, dalam skema SPMB, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengalokasikan dana khusus bagi lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan di sekolah swasta dengan dukungan pemerintah.

Dukungan Komite III DPD RI
Reformasi sistem penerimaan siswa ini mendapat respons positif dari Komite III DPD RI. Mereka menilai bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB merupakan langkah maju dalam meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Anggota Komite III DPD RI dari Maluku Utara, Hasby Yusuf, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan di daerah.
“Pak Menteri telah memulai suatu aura positif dalam kebijakan pendidikan kita, terutama dalam hal zonasi yang kini lebih mempertimbangkan domisili serta pemerataan antara sekolah negeri dan swasta,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama, juga menyambut baik berbagai inovasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen. Ia menyoroti pentingnya konsep deep learning, sistem swakelola dalam rehabilitasi sekolah, serta peningkatan transparansi dalam teknis pelaporan guru.
“Kami juga mengapresiasi kebijakan pembatasan jumlah siswa di sekolah negeri yang diimbangi dengan pemerataan ke sekolah swasta. Ini merupakan langkah luar biasa dalam menciptakan keseimbangan sistem pendidikan kita,” tambahnya.
Dengan berbagai kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap sistem pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan. (*)
Penulis Humas Mendikdasmen Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan