
Rapat kerja Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Muhammadiyah Madiun dalam merancang pembentukan program perkuliahan RPL. (Pujoko/PWMU.CO).
PWMU.CO – Prodi Kesejahteraan Sosial (Kessos) FISIP Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) tengah merancang pembentukan program perkuliahan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Pihak prodi berharap perkuliahan RPL dapat berlangsung semester depan. Adapun tujuan dari kuliah RPL ini adalah untuk mempercepat kelulusan mahasiswa.
Sebagai informasi, UMMAD akan berganti nama menjadi Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT).
Langkah Menjaring Mahasiswa
Lebih lanjut, tenaga pengajar Prodi Kesejahteraan Sosial UMMAD, Nuril Endi Rahman SSos MA menjelaskan perihal pembentukan program perkuliahan RPL itu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah prodi untuk menjaring lebih banyak lagi mahasiswa baru terutama dari kalangan pekerja sosial (praktisi).
Seperti mereka yang bekerja di lembaga kesejahteraan sosial (LKS), lembaga swadaya masyarakat (LSM atau NGO) dan instansi pemerintah yang harus berkualifikasi sarjana Kessos.
“Hari Jum’at 7 februari, pembentukan program kuliah RPL sudah disetujui oleh Direktur akademik yang kemudian prodi menyiapkan mekanisme berikutnya,” ujar Nuril, Senin (10/2/2025).
Nuril menerangkan, program perkuliahan RPL ini berlangsung dengan memangkas sistem kredit semester (SKS) hingga 50 persen.
Calon mahasiswa program RPL berasal dari mereka yang punya kartu keanggotaan NGO, perangkat desa, SK pekerja sosial masyarakat, sertifikat workshop dan seminar tentang kesejahteraan sosial dan publikasi ilmiah.
“Yang telah kami susun kemarin (saat Raker Prodi Kessos) ada 65 SKS yang dapat dikonversi dari berbagai mata kuliah. Konversi SKS yang paling kecil 2 SKS dan yang paling besar 6 SKS Jadi mahasiswanya nanti hanya kuliah 4 semester atau 2 tahun” terang Nuriel.
Kaprodi Ilmu Kessos UMMAD, Muh Ni’am SSos MKessos menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan RPL ini.
Menurutnya, prodi ingin memfasilitasi para praktisi sosial belajar lebih dalam tentang pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial serta mendapatkan gelar pendidikan formal sebagai Sarjana Kesejahteraan Sosial.
Keberadaan dari program perkuliahan Rekognisi Pembelajaran Lampau ini sudah sejalan dengan UU Nomor 14 tahun 2019 mengenai pekerja sosial dan Permensos Nomor 4 Tahun 2020 mengenai rehabilitasi sosial bagi anak terlantar.
“Program kuliah RPL ini menyasar praktisi atau pekerja sosial di LSM, LKS, juga lebih luas praktisi kemanusiaan” jelas Muh. Ni’am.
Penulis Pujoko, Editor Danar Trivasya Fikri