
PWMU.CO – Untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 17 Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) menggelar sosialisasi bertema “Menumbuhkan Kesadaran Hukum Sejak Dini” yang diikuti oleh puluhan siswa kelas 5 dan 6 MI Ihyaul Islam, Gresik.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program kerja Studi Hukum ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, Senin-Selasa (20-21/1/2025). Pada hari Senin, kegiatan ditujukan untuk siswa kelas 5 dan dimulai pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pada hari Selasa, giliran siswa kelas 6 mendapatkan kesempatan yang sama pada waktu yang sama.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi teori ke dalam praktik, di mana mahasiswa tidak hanya belajar tentang hukum di ruang kelas, tetapi juga terjun langsung ke masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai hukum.
Salah satu pemateri sosialisasi, Nur Aini Musyafa’ah, mengungkapkan bahwa program pengenalan hukum bagi siswa memang memerlukan pendekatan yang berbeda.
“Kami mengenalkan hukum kepada anak-anak dengan cara yang ringan dan menyenangkan. Mereka sangat antusias saat diajak berdiskusi dan berbagi pengalaman,” ujarnya.
Selain itu, para siswa juga diberikan berbagai materi penting, seperti hak dan kewajiban siswa, etika berperilaku, serta cara melaporkan pelanggaran di sekolah. Materi ini disampaikan agar anak-anak tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak hanya dengan memberikan pemahaman tentang aturan dan konsekuensinya, tetapi juga membentuk pola pikir yang mengutamakan kepatuhan hukum dalam setiap aspek kehidupan.
Dengan demikian, siswa diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, taat hukum, serta berkontribusi positif bagi masyarakat. Mereka juga diharapkan menjadi garda terdepan dalam menekan angka pelanggaran di lingkungan sekolah.
“Belajar tentang hukum ternyata sangat menyenangkan, sekarang saya lebih mengerti mengapa kita harus mematuhi peraturan di sekolah dan di rumah,” ungkap salah satu siswi kelas 5, Saufa.
Sebagai bentuk evaluasi pemahaman, siswa diminta menuliskan peraturan sekolah pada kertas yang disediakan, lalu membacakannya di depan kelas secara bergantian. Metode ini terbukti efektif untuk memastikan bahwa siswa benar-benar memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal yang baik dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum. Kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di sekolah-sekolah lain agar dampak positifnya semakin luas,” tutup Nur Aini.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah dan orang tua siswa. Mereka berharap program serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan generasi muda.
Acara sosialisasi berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan pembagian hadiah kepada siswa sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang harmonis dan kondusif bagi semua. (*)
Penulis Nur Aini Musyafa’ah Editor Ni’matul Faizah