
PWMU.CO – Zakat fitrah Takerharjo Solokuro Lamongan dipusatkan di balai desa sebanyak 11.700 liter beras dan disalurkan kepada fakir miskin sebelum salat Id, Senin (31/03/2025).
Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap muslim jika ia memiliki harta lebih dari kebutuhan makan keluarganya pada malam dan pagi hari raya Idul Fitri. Ukurannya 2,5 kg dari bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang merupakan makanan utama masyarakat setempat.
Jumlah muzakki yang berzakat tahun ini mencapai 883 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, total zakat yang terkumpul adalah 2.340 gantang beras atau setara dengan 11.700 liter atau 9.300 kg. Selain itu, muzakki juga menyerahkan infak dalam bentuk uang maupun beras. Jumlah infak yang terkumpul sebesar Rp 37.022.000.
Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin di Takerharjo sebanyak 10.275 liter. Sisanya, sebanyak 1.425 liter, disalurkan ke Muhammadiyah dan NU di luar Takerharjo, masing-masing menerima 712,5 liter. Adapun infak yang terkumpul digunakan untuk operasional panitia sebesar Rp 23.787.000, sementara sisanya Rp 13.242.000 disimpan sebagai kas panitia untuk kegiatan sosial lainnya.
Panitia zakat terdiri dari berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, BPD, LPM, RW, RT, Muhammadiyah, dan NU. Keterlibatan berbagai elemen ini bertujuan memperkuat ukhuwah Islamiyah serta memastikan pendistribusian zakat dilakukan secara adil dan transparan.
Dasar hukumnya adalah surat At-Taubah ayat 11: “fa in tâbû wa aqâmush-shalâta wa âtawuz-zakâta fa ikhwânukum fid-dîn, wa nufashshilul-âyâti liqaumiy ya‘lamûn.” Artinya, jika mereka bertobat, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara seagama. (*)
Penulis Mushlihin Editor Amanat Solikah