
PWMU.CO – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Namun, niat suci ini bisa berubah petaka bila dilakukan tanpa prosedur yang sah. Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang mencoba berhaji tanpa visa haji resmi.
Kasus terbaru melibatkan 30 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, karena masuk menggunakan visa ziarah—visa yang tidak berlaku untuk ibadah haji. Mereka diketahui berasal dari beberapa daerah, termasuk Madura, dan mengaku membayar hingga Rp150 juta kepada pihak yang memberangkatkan mereka, meski enggan mengungkap identitas pihak tersebut.
4 Hukuman Berat bagi Pelanggar Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi
1. ‘Dibuang’ di KM 14 – Diturunkan di Perbatasan Jeddah-Makkah
Siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi akan ditahan, dinaikkan ke dalam bus khusus, lalu diturunkan di titik KM 14, yaitu batas terakhir sebelum memasuki Kota Makkah. Ini adalah hukuman paling ringan, namun cukup mengintimidasi.
2. Denda Hingga SAR 20.000 (Setara Rp 89,7 Juta)
Pelanggar yang kedapatan beribadah haji menggunakan visa kunjungan atau visa non-haji lainnya akan dikenai denda administratif yang cukup tinggi.
3. Denda Maksimal SAR 100.000 (Sekitar Rp 448,6 Juta)
Hukuman ini diberikan kepada pihak-pihak yang memfasilitasi pelanggaran, termasuk pemohon visa kunjungan yang disalahgunakan, penyedia akomodasi atau transportasi, dan Individu yang menyembunyikan atau membantu logistik jemaah ilegal. Denda ini akan dikalikan dengan jumlah orang yang difasilitasi.
4. Deportasi dan Larangan Masuk Selama 10 Tahun
Pendatang ilegal maupun penduduk resmi yang melanggar aturan haji akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran juga bisa disita.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyebut bahwa razia kini semakin gencar dilakukan oleh otoritas Saudi. “Sudah banyak yang diturunkan di KM 14, namun tetap ada yang bandel, bahkan mencoba masuk kembali ke Makkah dengan bantuan teman,” ujarnya, Selasa (6/5).
Bagi WNI yang ingin kembali ke tanah air, KJRI Jeddah siap memfasilitasi proses imigrasi, namun biaya tiket pulang harus ditanggung secara mandiri.
Dengan sistem kontrol yang kini makin ketat, Arab Saudi tidak segan menindak siapapun yang mencoba berhaji secara ilegal. Maka, pastikan Anda menggunakan jalur resmi, melalui visa haji yang sah dan terdaftar. Jangan tergiur iming-iming oknum yang menjanjikan bisa “menyelundupkan” ke Tanah Suci.
“Uang hilang, haji melayang” bukan sekadar slogan—tapi realita yang sedang terjadi.”
Mari jaga niat baik dengan cara yang benar, agar ibadah haji menjadi sah, berkah, dan diterima oleh Allah SWT. (*)
Penulis Afifun Nidlom Editor Amanat Solikah