SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
  • Login
Kamis, Mei 15, 2025
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
lazismu
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Headline

Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi? Ini 4 Hukuman Berat dari Arab Saudi yang Harus Diketahui

Kamis 8 Mei 2025 | 22:09
in Headline, Kabar
15 1
0
5
SHARES
16
VIEWS
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
ADVERTISEMENT
Konsul Jenderal RI, Yusron B. Ambary. (Istimewa/PWMU.CO)
Konsul Jenderal RI, Yusron B. Ambary. (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Namun, niat suci ini bisa berubah petaka bila dilakukan tanpa prosedur yang sah. Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang mencoba berhaji tanpa visa haji resmi.

Kasus terbaru melibatkan 30 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, karena masuk menggunakan visa ziarah—visa yang tidak berlaku untuk ibadah haji. Mereka diketahui berasal dari beberapa daerah, termasuk Madura, dan mengaku membayar hingga Rp150 juta kepada pihak yang memberangkatkan mereka, meski enggan mengungkap identitas pihak tersebut.

4 Hukuman Berat bagi Pelanggar Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi

1. ‘Dibuang’ di KM 14 – Diturunkan di Perbatasan Jeddah-Makkah

Siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi akan ditahan, dinaikkan ke dalam bus khusus, lalu diturunkan di titik KM 14, yaitu batas terakhir sebelum memasuki Kota Makkah. Ini adalah hukuman paling ringan, namun cukup mengintimidasi.

umsurabaya umsurabaya umsurabaya
ADVERTISEMENT

2. Denda Hingga SAR 20.000 (Setara Rp 89,7 Juta)

Pelanggar yang kedapatan beribadah haji menggunakan visa kunjungan atau visa non-haji lainnya akan dikenai denda administratif yang cukup tinggi.

3. Denda Maksimal SAR 100.000 (Sekitar Rp 448,6 Juta)

Hukuman ini diberikan kepada pihak-pihak yang memfasilitasi pelanggaran, termasuk pemohon visa kunjungan yang disalahgunakan, penyedia akomodasi atau transportasi, dan Individu yang menyembunyikan atau membantu logistik jemaah ilegal. Denda ini akan dikalikan dengan jumlah orang yang difasilitasi.

4. Deportasi dan Larangan Masuk Selama 10 Tahun

Pendatang ilegal maupun penduduk resmi yang melanggar aturan haji akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran juga bisa disita.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyebut bahwa razia kini semakin gencar dilakukan oleh otoritas Saudi. “Sudah banyak yang diturunkan di KM 14, namun tetap ada yang bandel, bahkan mencoba masuk kembali ke Makkah dengan bantuan teman,” ujarnya, Selasa (6/5).

Bagi WNI yang ingin kembali ke tanah air, KJRI Jeddah siap memfasilitasi proses imigrasi, namun biaya tiket pulang harus ditanggung secara mandiri.

Dengan sistem kontrol yang kini makin ketat, Arab Saudi tidak segan menindak siapapun yang mencoba berhaji secara ilegal. Maka, pastikan Anda menggunakan jalur resmi, melalui visa haji yang sah dan terdaftar. Jangan tergiur iming-iming oknum yang menjanjikan bisa “menyelundupkan” ke Tanah Suci.

“Uang hilang, haji melayang” bukan sekadar slogan—tapi realita yang sedang terjadi.”

Mari jaga niat baik dengan cara yang benar, agar ibadah haji menjadi sah, berkah, dan diterima oleh Allah SWT. (*)

Penulis Afifun Nidlom Editor Amanat Solikah

Tags: Afifun NidlomHajiVisa ResmiWNI
SendShare2Tweet1Share
Milad dan Roadshow #3 Media Official PWM Jatim Milad dan Roadshow #3 Media Official PWM Jatim Milad dan Roadshow #3 Media Official PWM Jatim
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kepala Seksi Khusus (Kaseksus) Bir Ali, Muhammad. (Istimewa/PWMU.CO)
Headline

Haji Tetap Sah, Calon Jemaah Lansia dan Disabilitas Tak Perlu Turun Bus saat Miqat di Bir Ali

Jumat 9 Mei 2025 | 15:02
12
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, M. Luthfi Makki. (Istimewa/PWMU.CO)
Headline

Bir Ali Siap Sambut Pergerakan Jemaah Haji Gelombang Pertama ke Makkah, Miqat Jadi Rukun Haji

Jumat 9 Mei 2025 | 14:56
14
Kepala Sektor Khusus Masjid Nabawi, Surnadi. (Istimewa/PWMU.CO)
Headline

Calon Jemaah Haji Membludak di Madinah, Ini 5 Larangan Penting di Masjid Nabawi agar Tak Kena Sanksi

Kamis 8 Mei 2025 | 21:52
23
Haji dan Kesalehan yang Teralienasi
Opini

Haji dan Kesalehan yang Teralienasi

Selasa 6 Mei 2025 | 08:00
57
Haji: Panggilan Bagi Ulul Albab, KBIHU Labbaik RSM Lamongan Gelar Manasik untuk Jamaah
Kabar

Haji: Panggilan Bagi Ulul Albab, KBIHU Labbaik RSM Lamongan Gelar Manasik untuk Jamaah

Sabtu 12 April 2025 | 22:33
78
Pengajian Shubuh di Masjid An-Nur Muhammadiyah Sidoarjo pada Ahad (2/3/2025) menghadirkan Afifun Nidlom sebagai penceramah.
Kabar

Menggapai Kebahagiaan dengan Al-Quran: Pesan Inspiratif dalam Pengajian Subuh di Masjid An-Nur

Rabu 5 Maret 2025 | 03:06
19

Terpopuler Hari Ini

  • Aneka Sajian Masakan Menjadi Penutup Rangkaian Ujian Praktik MadtsaMutu Pondok Modern Paciran

    Aneka Sajian Masakan Menjadi Penutup Rangkaian Ujian Praktik MadtsaMutu Pondok Modern Paciran

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Madtsamuda dan Umsida Jalin Kesepakatan Awal untuk Pengembangan Kurikulum Kelas Arabic

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kunjungan Staf Ahli Kemendikdasmen: Sekolah Unggul Wajib Tanamkan 8 Karakter Ini

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Tumbar: Sosok Aktivis Ulet, Pekerja Keras dan Tidak Mudah Berputus Asa

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • SD Muhida Gelar Raker Kolaboratif: Kolaborasi Hebat, Muhida Melesat

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 85 Siswa Smamuga Siap Dikukuhkan Jadi Guru Al Quran Metode Ummi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • PWM Jatim Akan Gelar Milad dan Roadshow #3 Media Official di UMM

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gladi Bersih Jelang Famfest 16 Hore Sekolah Kreatif Baratajaya Berlangsung Penuh Semangat

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Memukau! Dua Alumni SMPM Jipat Karangasem Jadi MC Wisuda Terpadu Pondok Pesantren Muhammadiyah Karangasem

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Melawan Serangan ‘Brain Cipher Ransomware’

    2036 shares
    Share 814 Tweet 509

Terkini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358734 shares
    Share 143494 Tweet 89684
  • Kokam Jatim Konsolidasi dan Nyatakan Sikap

    232985 shares
    Share 93194 Tweet 58246
  • Buku Saku Mudahkan Praktik Baitul Arqam Muhlibat

    231090 shares
    Share 92436 Tweet 57773
  • Kisah-Kisah dari PCIM Malaysia: Sanggar Bimbingan hingga Wasola

    171527 shares
    Share 68611 Tweet 42882
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122378 shares
    Share 48951 Tweet 30595
  • Kelas Telkom Fiber Optik SMKM 5 Babat Diresmikan Kadindik Jatim

    122277 shares
    Share 48911 Tweet 30569

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Perserikatan
  • Aisyiyah dan NA
  • Kabar
  • Kajian
    • Ngaji Hadits
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Mediamu
  • Teknologi & Gaya Hidup

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim