SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
  • Login
Sabtu, Juni 21, 2025
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
lazismu
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Meme Jokowi-Prabowo Bawa Mahasiswi ITB ke Jeruji: Kebebasan Berekspresi atau Kejahatan Digital?

Jumat 16 Mei 2025 | 23:15
in Opini
82 3
0
27
SHARES
85
VIEWS
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
ADVERTISEMENT
Viral meme Jokowi-Prabowo. (Istimewa/PWMU.CO)
Viral meme Jokowi-Prabowo. (Istimewa/PWMU.CO)

Penulis Nashrul Mu’minin – Content Writer, Yogyakarta

PWMU.CO – Dunia maya kembali diguncang oleh kabar yang menyayat nurani demokrasi. Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial Dina (21), ditangkap oleh aparat kepolisian usai membuat meme satir yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Meme tersebut, yang dimaksudkan sebagai candaan ringan dalam grup WhatsApp kampus, menampilkan keduanya dalam konteks “Duel Capres 2029: Siapa yang Lebih Kuat Minum Kopi?”. Meskipun terkesan jenaka dan tidak bermuatan kebencian, meme itu justru dilaporkan sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

Pasal 45A ayat (1) UU ITE juncto Pasal 310 KUHP menjadi dasar penangkapan Dina. Hal ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama karena UU ITE dianggap memuat pasal-pasal karet, seperti Pasal 27 ayat (3), yang kerap digunakan untuk membungkam kritik publik. Data dari Alliance of Independent Journalists (AIJ) tahun 2025 menyebutkan bahwa 67% kasus pidana digital di Indonesia bersumber dari pasal ini. Ironisnya, dalam banyak kasus, kritik atau satire terhadap pejabat publik disamakan dengan penghinaan pribadi.

umsurabaya umsurabaya umsurabaya
ADVERTISEMENT

Fenomena ini bukan hanya soal satu meme. Ini tentang atmosfer ketakutan yang merayap ke ruang ekspresi masyarakat. Survei dari Digital Rights Watch Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa 82% netizen Indonesia pernah membuat atau menyebarkan meme politik. Namun hanya 5% di antaranya yang pernah berhadapan dengan hukum, dan sebagian besar pelapornya berasal dari kalangan elite kekuasaan.

Dalam konteks demokrasi yang sehat, satire dan kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial. Namun kini, keduanya dibungkam dengan hukum. Ketua LBH Pers, Ade Wahyudin, menegaskan bahwa ambiguitas hukum di Indonesia membahayakan kebebasan sipil. “Kritik dianggap menghina, satire dianggap pencemaran. Ini bahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Islam pun telah mengatur bagaimana menyampaikan pendapat dengan adil dan bijak. Dalam Al-Quran, Allah berfirman:

Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, sekalipun terhadap kerabatmu.”\ (QS. Al-An’am: 152).

Ayat ini memberikan prinsip moral bahwa kebenaran tidak boleh dibungkam, apalagi karena kekuasaan. Kritik yang adil dan jujur adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Sayangnya, di negeri ini, keadilan sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kasus Dina langsung menjadi perbincangan publik. Tagar #BebaskanDina trending di media sosial X dengan lebih dari 450.000 unggahan dalam satu hari. Ratusan ribu warganet menyuarakan protes atas kriminalisasi kritik. Lebih dari 15.000 orang menandatangani petisi daring yang mendesak pencabutan laporan terhadap Dina, sementara gelombang baru meme justru bermunculan sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan.

Keresahan ini semakin menguat saat laporan Freedom House tahun 2025 mengungkap bahwa 61% warga Indonesia kini takut mengutarakan pendapat politik di media sosial. Bahkan 78% akademisi mengaku menyensor tulisan dan penelitian mereka sendiri, demi menghindari konflik dengan kekuasaan. Ini adalah indikasi bahwa kebebasan berekspresi telah terkikis perlahan.

Padahal, konstitusi Indonesia sendiri menjamin hak untuk berbicara dan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Maka ketika aparat hukum lebih sibuk membidik suara rakyat daripada memperbaiki sistem, negara sedang melangkah ke jurang otoritarianisme yang halus namun menghimpit.

Rasulullah ﷺ pun pernah bersabda: Sesungguhnya jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. (HR. Tirmidzi)

Hadis ini tidak hanya relevan dalam konteks politik klasik, tapi juga menjadi panduan dalam dunia digital saat ini. Ketika warganet menyuarakan kegelisahan melalui meme, satire, atau kritik, mereka bukan sedang mencemarkan nama baik, tetapi sedang mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh lepas dari kontrol rakyat.

Negara kini berada di titik krusial. Apakah akan terus menggunakan pasal-pasal lentur sebagai alat pemberangusan, atau berbenah menuju sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada kebebasan sipil? Kebebasan berekspresi adalah fondasi demokrasi, bukan ancaman. Jika kritik dibungkam, yang tumbuh bukan ketertiban, tapi ketakutan.

Arah Kebebasan Berkespresi

Meme Dina adalah cermin. Cermin tentang bagaimana negara menyikapi suara-suara kecil yang berani bersuara. Dan dari cermin itu, kita semua patut bertanya: ke mana arah kebebasan berekspresi di Indonesia dibawa?

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital di Indonesia semakin sempit untuk ekspresi publik, terutama bagi kalangan muda dan intelektual kampus. Mahasiswi seperti Dina tidak sedang melakukan penghinaan dalam makna harfiah, melainkan sedang mengekspresikan keresahan sosial melalui satire—satu bentuk komunikasi politik yang sah dalam masyarakat demokratis. Dalam teori komunikasi politik, satire merupakan mekanisme sosial untuk mengoreksi kekuasaan. Namun, alih-alih didengar, suara itu malah dibungkam atas nama hukum yang multitafsir.

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar pernah menyatakan bahwa ketidakjelasan rumusan pasal penghinaan dalam UU ITE membuka ruang subjektivitas aparat penegak hukum. Hal inilah yang membuat netizen mempertanyakan: mengapa meme tentang pemimpin bisa langsung direspon secara represif, sedangkan ujaran kebencian yang lebih nyata kerap dibiarkan? Ini mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum di ruang digital, yang akhirnya mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

Islam sendiri memuliakan ilmu dan keberanian menyuarakan kebenaran. Dalam satu riwayat, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah berkata benar di hadapan penguasa zalim.” Hadis ini mengandung makna penting bahwa dalam konteks ketidakadilan, suara dari rakyat tidak boleh dibungkam, apalagi oleh hukum yang dipelintir untuk melindungi elite kekuasaan. Justru kritik yang bersumber dari hati nurani mahasiswa—sebagai agen moral—harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.

Jika negara terus membiarkan kriminalisasi kritik berlangsung, maka bangsa ini perlahan-lahan sedang meninggalkan akar konstitusionalnya. Pasal 28E UUD 1945 tidak sekadar hiasan konstitusi, melainkan jaminan hidup demokrasi. Meme Dina bukanlah ancaman negara. Yang mengancam adalah sikap negara yang anti-kritik, sensitif terhadap sindiran, dan takut ditertawakan.

Maka pertanyaan besarnya kini: apakah kita masih hidup dalam republik demokratis, atau sudah terperosok dalam negara yang menganggap satire sebagai senjata makar? (*)

Editor Amanat Solikah

Tags: DigitalMahasiswi ITBmemeNashrul Mu'mininViral
SendShare11Tweet7Share
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mengambil Momentum Pada Malam Arafah
Kajian

Mengambil Momentum Pada Malam Arafah

Kamis 5 Juni 2025 | 20:21
11
Ketika Akademisi Bertengkar di Medsos Lebih Seru daripada di Kelas
Opini

Ketika Akademisi Bertengkar di Medsos Lebih Seru daripada di Kelas

Rabu 4 Juni 2025 | 11:58
36
Back to Culture untuk Membangun Karakter Anak di Era Digital
Opini

Back to Culture untuk Membangun Karakter Anak di Era Digital

Minggu 1 Juni 2025 | 19:38
46
Persiapan Idul adha. (Istimewa/PWMU.CO)
Kabar

Qurban Kekinian: Pemuda Jogja Rancang Idul Adha Anti Ribet

Jumat 30 Mei 2025 | 06:28
24
Gen Z dan Arah Baru Kesadaran Kolektif
Opini

Gen Z dan Arah Baru Kesadaran Kolektif

Rabu 28 Mei 2025 | 16:08
34
Udi Rosida Hijrianti, Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (Hassan Al Wildan/PWMU.CO)
Opini

Soal Viralnya Grup Facebook yang Menyimpang, Ini Tanggapan Dosen Psikologi UMM

Minggu 25 Mei 2025 | 05:50
14

Terpopuler Hari Ini

  • Kiat Sukses Khalisa, Hafidzah 10 Juz Peraih The Best Academic

    1675 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Semarak Perayaan Kreativitas Karya Siswa SDM 18 Surabaya

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Mahasiswa Tukang Sol Sepatu Itu Kini Menjadi Tokoh Nasional

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Bukan Sekadar Perpisahan: Hujan Air Mata warnai Punawiyata SMPM 7

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358811 shares
    Share 143524 Tweet 89703
  • Hadirkan Mendikdasmen, Ponpes YTP Kertosono Gelar Haflah Akhirussannah Penuh Makna

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Masjid Al-Aqsho GKB Gelar Pemilihan Langsung Ketua Takmir Periode 2025–2030

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Fortamu PCM Laren Gelar Pertemuan di Masjid Al Muttaqin Jabung, Ini yang Dibahas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Inilah Peraih Rapor Terbaik Pada Mapel Kepondokan di MA Al-Ishlah Sendangagung

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sinergi Alumni Jadi Tema Pengukuhan FOKAL IMM Jawa Timur

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

Terkini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358811 shares
    Share 143524 Tweet 89703
  • Kokam Jatim Konsolidasi dan Nyatakan Sikap

    232988 shares
    Share 93195 Tweet 58247
  • Buku Saku Mudahkan Praktik Baitul Arqam Muhlibat

    231095 shares
    Share 92438 Tweet 57774
  • Kisah-Kisah dari PCIM Malaysia: Sanggar Bimbingan hingga Wasola

    171532 shares
    Share 68613 Tweet 42883
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122380 shares
    Share 48952 Tweet 30595
  • Kelas Telkom Fiber Optik SMKM 5 Babat Diresmikan Kadindik Jatim

    122280 shares
    Share 48912 Tweet 30570

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Perserikatan
  • Aisyiyah dan NA
  • Kabar
  • Kajian
    • Ngaji Hadits
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Mediamu
  • Teknologi & Gaya Hidup

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim