SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
  • Login
Sabtu, Juni 21, 2025
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
lazismu
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Panduan Ibadah

Perspektif Fikih Muamalah: Redefinisi Mampu dalam Ibadah Qurban

Jumat 23 Mei 2025 | 09:37
in Ibadah
134 1
0
43
SHARES
135
VIEWS
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
ADVERTISEMENT
Fadlan – Sekretaris LPCRPM PDM Lamongan. (Istimewa/PWMU.CO)
Fadlan – Sekretaris LPCRPM PDM Lamongan. (Istimewa/PWMU.CO)

Penulis Fadlan Sekretaris LPCRPM PDM Lamongan

PWMU.CO – Berqurban merupakan praktik ritual ibadah umat islam yang telah membudaya dan menjadi bagian dari kehidupan umat manusia di seluruh dunia. Kegiatannya dilakukan dengan cara memotong atau menyembelih binatang qurban (unta, sapi, kambing, domba atau kerbau) pada hari-hari tertentu ditanggal 10-13 Dzulhijah selepas pelaksanaan shalat Idul Adha.

Secara singkat ibadah qurban didasarkan pada perintah Allah dalam surat Al-Kautsar ayat yang artinya maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!

Lebih lanjut dikuatkan dengan Hadits Nabi SAW.

umsurabaya umsurabaya umsurabaya
ADVERTISEMENT

 عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Perintah untuk menyembelih binatang qurban dalam al Quran berupa fi’il ‘amr “وَانْحَرْ”, yang menunjukkan arti perintah, dalam bahasa ushul fikih didapati kaidah

ا لأ صــل فى ا لأ مــر لـلــو جـو ب

Yang artinya: Asal dalam perintah menunjukan arti wajib

Perintah kemudian dikuatkan dengan Hadits diatas, sehingga dikalangan ulama ada yang berpendapat bahwa Ibadah qurban hukumnya adalah wajib, namun secara umum menghukuminya sebagai Sunnah Muakkad kepada mereka yang mampu atau ada keluasan rejeki.

Memaknai Kalimat Mampu Dalam Ibadah Qurban

Untuk memperoleh gambaran yang tepat tentang makna mampu dalam konteks ini, menurut penulis penting untuk difahami bahwa mampu dapat dikategorikan menjadi 2 (dua). Pertama, mampu dalam arti riil yakni kenyataan kondisi kelapangan rejeki / ekonomi sebab memiliki binatang qurban sendiri atau memiliki harta untuk membeli binatang qurban. Kedua, mampu dalam arti diusahakan, atau kemampuan untuk mengusahakan atau mengupayakan.

Sebagai contoh ada orang yang diberikan kemudahan mampu membangun atau membeli rumah secara langsung atau membeli mobil secara cash, disisi lain ada orang yang mampu membelinya dengan jalan menabung atau mengkreditnya. Keduanya dapat dikategorikan sebagai orang yang mampu

Demikian pula dalam ibadah qurban, ada yang mampu lantaran memiliki atau memelihara binatang qurban sendiri. Ada pula yang mampu karena ia memiliki kemampuan untuk membelinya sebab memiliki kelebihan rejeki yang ia simpan dirumah maupun yang tercatat dalam rekening bank dan lain sebagainya. Sisi lain sebagaimana definisi mampu sebagaimana penulis uraikan diatas, ada bentuk-bentuk lain yang menjadikan orang menjadi mampu atau dianggap mampu secara muamalah untuk berqurban

Bentuk-Bentuk Fikih Muamalah Dalam Persiapan Ibadah Qurban

Pertama, Jual-beli. Jual beli adalah hal paling umum dalam urusan muamalah khususnya untuk memperoleh hewan qurban yang di kehendaki, para ulama berpedoman kebolehan disandarkan pada keumuman dalil di antaranya.

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Selain itu jual beli adalah pilihan cara yang paling shahih dan sempurna untuk memiliki barang milik orang lain, sebagaimana firman Allah :

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

Dan janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil.

Berkaitan dengan jual-beli hewan qurban maka harus memenuhi syarat umum berkaitan dengan jual-beli di antaranya adanya Penjual – pembeli, Antaradhin (suka sama suka), Aqad yang jelas / ijab qabul, Causa dan benda yg halal

Dalam konteks jual beli hewan qurban, maka penjual dan pembeli harus sama-sama mengetahui bahwa hewan yang di transaksikan memenuhi syarat untuk di qurban, tidak asal besar gemuk dan sebagainya sebagai wujud pelaksanaan rukun jual-beli yakni causa dan benda yang halal untuk qurban.

Kedua, Syirkah atau patungan. Dalam hal pembelian binatang qurban berupa unta atau sapi, adakalanya pembeliannya dilaksanakan dengan cara patungan atau bersama kelompok yang terdiri atas 7 (tujuh) orang dengan maksud dan tujuan yang sama

Praktik syirkah qurban sendiri telah berlangsung sejak zaman Rasulullah SAW. sebagaimana digambarkan dalam Hadits:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Ketiga, Tabungan qurban. Menabung merupakan bentuk praktik kehidupan masyarakat modern, kegiatan ini dipandang sebagai gaya hidup kekinian untuk mengelola atau menyimpan keuangan / harta, ia selaras dengan nafas islam untuk mempersiapkan kehidupan di masa depan, sejalan dengan sebagaimana firman-Nya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (QS. Al-Hasr: 18).

Para ulama mengalihkan kebolehan tabungan sebagaimana gambaran ayat al Quran tentang kisah Nabiyullah Yusuf As. Dimana ketika beliau menjadi bendahara negara Nabi Yusuf menyimpan sebagian hasil pertanian dan perniagaan negara dan rakyatnya selama 7 musim untuk persiapan menghadapi paceklik musim-musim berikutnya

Disamping itu para ulama menghukumi kebolehannya didasarkan pada beberapa kaidah yakni Al aslu fil asy,ya’i lil ibahah atau al ashlu fil muamalati lil ibahah yang memiliki arti bahwa hukum asal segala sesuatu atau muamalah adalah mubah atau boleh

Berikutnya para ulama juga berpandangan bahwa segala upaya dalam rangka mendukung terlaksananya sebuah kewajiban maka upaya tersebut hukumnya turut menjadi wajib sebagaimana kaidah : ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib, kalaulah dengan jalan menabung orang yang semula tidak mampu berqurban menjadi mampu berqurban maka menabung untuk qurban inipun layak menjadi wajib setidaknya dianjurkan atau ditekankan

Menabung adalah bagian dari merencanakan masa depan dengan baik, termasuk dalam hal ibadah qurban, sehingga tepat kiranya kalau hal tersebut dikategorikan sebagai “iddikhar al-faidh liwaqt al-hajah amrun wujubiyyun” artinya menabung kelebihan untuk saat dibutuhkan adalah wajib

Keempat, Arisan qurban. Tidak semua orang memiliki harta atau keuangan yang cukup untuk turut serta menjadi shahibul qurban disetiap waktunya, makan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihannya untuk dapat melaksanakan qurban adalah dengan jalan menjadi peserta arisan qurban. Secara umum, arisan dalam Islam oleh para ulama dianggap boleh atau mubah, mengikuti kaidah keumuman hukum asal dalam muamalah

Semisal ada 2 (dua) atau 3 (tiga) orang, si-a, si-b dan si-c yang secara ekonomi kerap kali kesulitan, kebutuhan bisa dikatakan cukup dan juga sedikit sedikit ia dapat menabung. Namun kalau harus setiap waktu harus berqurban secara finansial ia keberatan.

Jika direnungkan kembali, kalau begitu terus selamanya ia kemungkinan tidak bisa berqurban. Padahal ia masih bisa mengupayakan untuk menyisihkan sedikit demi sedikit rejekinya, kalaulah dihitung-hitung mungkin setiap 2 atau 3 tahun sekali asalkan rutin ia pasti bisa berqurban pula.

Namun kalau nabung sendiri resiko uang yang kurang terkelola dengan baik akan habis juga untuk keperluan atau keinginan lainnya. Maka ia butuh teman bersama untuk bersepakat melakukan arisan, untuk melaksanakan tujuan tersebut dan agar ada saling tanggung jawab diantara anggota dengan metode dan giliran yang jelas. Dari sini terbentuklah kelompok arisan qurban.

Kebolehan arisan qurban mengandung beberapa persyaratan di antaranya

1. Adanya kesamaan maksud dan kejelasan aqad

2. Tidak mengandung unsur riba,

2. Tidak ada gharar (ketidakjelasan), atau

3. Tidak ada dharar (bahaya). Arisan yang memenuhi syariat Islam dianggap sama dengan menabung, di mana uang disepakati untuk disalurkan kepada anggota sesuai undian yang disepakati bersama.

Maka para ulama memberikan aturan yang penuh Kehati-hatian, tidak boleh ada gharar maupun dhirar misal, ada salah satu anggota yang track recordnya tidak amanah maka ini tidak boleh. Di samping itu arisan quran diperbolehkan karena dipandang sebagai perwujudan dari pengalamalan atas Taawun alal birri wat taqwa.

Kelima, sedekah qurban. Qurban adalah salah satu ibadah yang mulia, baik dalam dimensi hablum minallah maupun hablum minan nas, meskipun demikian tidak semua orang diberikan kemampuan untuk melaksanakan

Meskipun demikian ketidak mampuan berqurban bukan berarti lalu meniadakan sama sekali sebagaimana kaidah “Ma la yudriku kulluh la yutriku kulluh” Apa-apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya atau secara sempurna, jangan tinggalkan semuanya. Begitupun dalam hal ibadah qurban, orang yang belum mampu berqurban tak lantas lalu meninggalkan semuanya

Dari sini para ulama berpendapat bolehnya sedekah qurban, apakah dengan membeli daging sekilo atau dua kilo untuk turut dibagikan dengan orang lain yang lebih membutuhkan, ataukah sebagaimana yang biasa di budayakan dalam kelas anak2 sekolah dimana mereka iuran sedekah patungan bersama untuk dibelikan hewan qurban untuk dikurbankan

Beberapa alternatif pilihan metode di atas dapat kita tempuh agar mampu menjadi shahibul qurban. Sungguh sebuah anomali terkadang kita mampu membeli sebungkus rokok setiap hari, gaya hidup elit, bisa nongki di cafe dsb. namun tidak mampu mengusahakan berqurban.

Jangan-jangan yang disindir Nabi tidak boleh dekat-dekat musholanya adalah kita yang tak berqurban atau mengusahakannya, wallahu a’lam. (*)

Editor Amanat Solikah

Tags: FadlanFikih MuamalahIbadah QurbanQurban
SendShare17Tweet11Share
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
ADVERTISEMENT

Related Posts

Qurban: Jejak Pengorbanan dan Pesan Kemanusiaan Dalam Era Individualisme
Opini

Qurban: Jejak Pengorbanan dan Pesan Kemanusiaan Dalam Era Individualisme

Kamis 5 Juni 2025 | 22:43
36
Kolaborasi Qurban 1446 H: AMM dan Panti Muhammadiyah Semampir Perkuat Gerakan Sosial Tahunan
Kabar

Kolaborasi Qurban 1446 H: AMM dan Panti Muhammadiyah Semampir Perkuat Gerakan Sosial Tahunan

Rabu 4 Juni 2025 | 09:21
20
Kajian Ahad Pagi PCM Wiyung Bahas Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Suaramu

Kajian Ahad Pagi PCM Wiyung Bahas Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail

Selasa 3 Juni 2025 | 09:35
24
Persiapan Idul adha. (Istimewa/PWMU.CO)
Kabar

Qurban Kekinian: Pemuda Jogja Rancang Idul Adha Anti Ribet

Jumat 30 Mei 2025 | 06:28
24
Idul Qurban Sebagai Simbol Perlawanan Terhadap Nafsu Duniawi
Kajian

Idul Qurban Sebagai Simbol Perlawanan Terhadap Nafsu Duniawi

Rabu 14 Mei 2025 | 15:57
80
Lazismu Ponorogo adakan rapat bersama KLL se Kabupaten Ponorogo. (Istimewa/PWMU.CO)
Kabar

Program Qurban Ketahanan Pangan Lazismu Ponorogo

Jumat 9 Mei 2025 | 15:21
67

Terpopuler Hari Ini

  • Kiat Sukses Khalisa, Hafidzah 10 Juz Peraih The Best Academic

    1677 shares
    Share 671 Tweet 419
  • Semarak Perayaan Kreativitas Karya Siswa SDM 18 Surabaya

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Mahasiswa Tukang Sol Sepatu Itu Kini Menjadi Tokoh Nasional

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Bukan Sekadar Perpisahan: Hujan Air Mata warnai Punawiyata SMPM 7

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358811 shares
    Share 143524 Tweet 89703
  • Hadirkan Mendikdasmen, Ponpes YTP Kertosono Gelar Haflah Akhirussannah Penuh Makna

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Masjid Al-Aqsho GKB Gelar Pemilihan Langsung Ketua Takmir Periode 2025–2030

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Fortamu PCM Laren Gelar Pertemuan di Masjid Al Muttaqin Jabung, Ini yang Dibahas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Class Meeting SMA Muhammadiyah 1 Jombang: Bersatu dalam Kompetisi, Perkuat Tali Silaturahmi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sinergi Alumni Jadi Tema Pengukuhan FOKAL IMM Jawa Timur

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

Terkini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358811 shares
    Share 143524 Tweet 89703
  • Kokam Jatim Konsolidasi dan Nyatakan Sikap

    232988 shares
    Share 93195 Tweet 58247
  • Buku Saku Mudahkan Praktik Baitul Arqam Muhlibat

    231095 shares
    Share 92438 Tweet 57774
  • Kisah-Kisah dari PCIM Malaysia: Sanggar Bimbingan hingga Wasola

    171532 shares
    Share 68613 Tweet 42883
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122380 shares
    Share 48952 Tweet 30595
  • Kelas Telkom Fiber Optik SMKM 5 Babat Diresmikan Kadindik Jatim

    122280 shares
    Share 48912 Tweet 30570

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Perserikatan
  • Aisyiyah dan NA
  • Kabar
  • Kajian
    • Ngaji Hadits
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Mediamu
  • Teknologi & Gaya Hidup

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim