
PWMU.CO – Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr Khozin MSi memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis.
Dalam pernyataannya, Khozin menegaskan bahwa putusan MK tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaga tersebut untuk menyelesaikan sengketa terkait pelaksanaan undang-undang dan praktik di lapangan.
“Jika ada praktik pendidikan yang bertentangan dengan undang-undang atau bahkan konstitusi, maka MK memang wajib memutuskan mana yang sesuai dengan konstitusi. Dan itu harus dihormati,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah serta sistem manajemen sekolah, terutama sekolah swasta seperti yang dikelola oleh Muhammadiyah.
“Kita juga harus menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah dan tata kelola sekolah swasta. Tentu kita akan melihat implementasinya seperti apa ke depan,” jelasnya.
Khozin juga menyatakan bahwa dirinya sejalan dengan pandangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir MSi, yang mengajak semua pihak melihat putusan tersebut secara jernih dan tetap berpihak pada kepentingan bangsa, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Jawa Timur, kata dia, akan terus mencermati dan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengelola lembaga pendidikan Muhammadiyah agar tetap berdaya dan memberikan layanan terbaik, meskipun dihadapkan pada tantangan kebijakan seperti ini.
“Kita tetap berkomitmen untuk menghadirkan pendidikan berkualitas dan membangun kemandirian di tengah dinamika regulasi,” pungkasnya. (*)
Penulis M Tanwirul Huda Editor Azrohal Hasan