• Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
  • Login
Selasa, Juli 8, 2025
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
lazismu
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kabar

Pemilu Tak Lagi Serentak! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Jumat 27 Juni 2025 | 06:51
in Kabar
21 1
0
7
SHARES
22
VIEWS
SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo
ADVERTISEMENT
MK menetapkan Pemilu Nasional dan Daerah dipisah mulai 2029 (ipc.or.id)

PWMU.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pleno yang digelar pada Kamis (26/6/2025). Dilansir dari Optika.id, dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilu nasional dan daerah diselenggarakan secara terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pemisahan tersebut bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan memudahkan pemilih dalam menjalankan hak pilihnya. Dengan demikian, sistem Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan tidak lagi berlaku.

Putusan ini merespons permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. MK menyatakan bahwa keserentakan yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dari pemilu daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah).

umsurabaya umsurabaya umsurabaya
ADVERTISEMENT

MK juga menilai bahwa belum adanya revisi terhadap UU Pemilu sejak putusan MK sebelumnya (Nomor 55/PUU-XVII/2019) menjadi dasar pertimbangan penting. Mahkamah menekankan bahwa pelaksanaan semua model pemilu, termasuk Pilkada, tetap sah secara konstitusional.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif dan eksekutif nasional yang terlalu dekat dengan Pilkada membuat rakyat kesulitan mengevaluasi kinerja pejabat terpilih. Hal ini juga menyebabkan isu pembangunan daerah terabaikan karena tertutup oleh isu nasional.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa waktu yang berdekatan antar agenda pemilu melemahkan partai politik dalam mempersiapkan kader-kader terbaik. Akibatnya, terjadi kecenderungan partai merekrut calon berdasarkan popularitas demi elektabilitas, bukan atas dasar kapasitas atau ideologi.

Tumpukan tahapan pemilu juga menyebabkan beban kerja berlebih bagi penyelenggara, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pemilu. Selain itu, masa jabatan penyelenggara menjadi tidak efisien karena inti tugasnya hanya berlangsung selama dua tahun.

Dari sisi pemilih, pemilu serentak lima kotak membuat pemilih jenuh dan kehilangan fokus. Mahkamah menilai banyaknya calon dan waktu mencoblos yang terbatas membuat kualitas partisipasi pemilih menurun.

Terkait waktu pelaksanaan pemilu, MK tidak menentukan secara spesifik, namun menegaskan bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, DPR, dan DPD.

Mengenai masa transisi, MK menyatakan bahwa hal ini merupakan ranah pembentuk undang-undang. Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD harus dilakukan melalui rekayasa konstitusional dengan tetap memperhatikan prinsip transisional.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan putusan ini. Seluruh ketentuan tersebut harus diartikan bahwa pemungutan suara untuk pemilu nasional dilakukan terlebih dahulu, disusul pemilu daerah dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Permohonan judicial review ini diajukan Perludem pada 4 Oktober 2024. Mereka berpendapat bahwa Pemilu serentak lima kotak melemahkan institusi partai politik, memperumit sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan kualitas demokrasi Indonesia meningkat melalui proses pemilu yang lebih efisien, fokus, dan mampu mengakomodasi aspirasi rakyat baik di tingkat nasional maupun daerah. (*)

Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan

Tags: Mahkamah KonstitusiPemiluWildan Nanda Rahmatullah
SendShare3Tweet2Share
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
ADVERTISEMENT

Related Posts

spmb
Kabar

SPMB 2025 Sukses, Sekolah Swasta Apresiasi Kebijakan Kemendikdasmen

Senin 7 Juli 2025 | 12:50
64
Direktur Smamita Beberkan Dampak Positif SPMB 2025 bagi Sekolah
Kabar

Direktur Smamita Beberkan Dampak Positif SPMB 2025 bagi Sekolah

Minggu 6 Juli 2025 | 14:54
5.1k
Kiai Saad Ibrahim: Rahmat Allah Melimpah, Jangan Sampai Berputus Asa
Kabar

Kiai Saad Ibrahim: Rahmat Allah Melimpah, Jangan Sampai Berputus Asa

Minggu 6 Juli 2025 | 06:33
56
Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Akibat Serangan Israel, Kemlu RI Sampaikan Bela Sungkawa
Kabar

Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Akibat Serangan Israel, Kemlu RI Sampaikan Bela Sungkawa

Kamis 3 Juli 2025 | 07:25
64
PBB Umumkan Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida di Palestina, dari Apple sampai Microsoft
Kabar

PBB Umumkan Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida di Palestina, dari Apple sampai Microsoft

Rabu 2 Juli 2025 | 18:49
62
Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya
Kabar

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya

Selasa 1 Juli 2025 | 05:43
70

Terpopuler Hari Ini

  • Kepala SD Muhammadiyah 2 Babat bersama para sesepuh, ketua pengurus, PRM Bedahan dan Ketua Dikdasmen PCM Babat. (Istimewa/PWMU.CO)

    Launching Logo 15 Tahun: SD Muhammadiyah 2 Babat Menuju Sekolah Emas

    46963 shares
    Share 18785 Tweet 11741
  • Direktur Smamita Beberkan Dampak Positif SPMB 2025 bagi Sekolah

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Inilah Alasan Wali Santri Pondokkan Anaknya di Ponpes Al-Ishlah Sendangagung

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Pengorbanan Guru SD Muda Babat, Rela Dedikasikan Separuh Hidupnya Demi Anak Muridnya

    9577 shares
    Share 3831 Tweet 2394
  • SD Muda Babat Juara Lomba Robotik Nasional IRTC

    74231 shares
    Share 29692 Tweet 18558
  • SD Muda Babat dan MPID PCM Babat Hadiri Milad Media Official PWM Jatim: Siap Berdakwah Literasi

    7639 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • Menggerakkan Ekonomi Cabang dan Ranting Muhammadiyah

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Membagi Harta Waris yang Berstatus Agunan dan Cicilannya Dilanjutkan Salah Satu Ahli Waris

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Deep Learning untuk Kesadaran Belajar

    2075 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Enam Santri Al Mizan Wakili Kabupaten Lamongan di Porseni Jatim

    88 shares
    Share 35 Tweet 22

Terkini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358851 shares
    Share 143540 Tweet 89713
  • Kokam Jatim Konsolidasi dan Nyatakan Sikap

    232991 shares
    Share 93196 Tweet 58248
  • Buku Saku Mudahkan Praktik Baitul Arqam Muhlibat

    231097 shares
    Share 92439 Tweet 57774
  • Kisah-Kisah dari PCIM Malaysia: Sanggar Bimbingan hingga Wasola

    171533 shares
    Share 68613 Tweet 42883
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122381 shares
    Share 48952 Tweet 30595
  • Kelas Telkom Fiber Optik SMKM 5 Babat Diresmikan Kadindik Jatim

    122281 shares
    Share 48912 Tweet 30570

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Perserikatan
  • Aisyiyah dan NA
  • Kabar
  • Kajian
    • Ngaji Hadits
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Mediamu
  • Teknologi & Gaya Hidup

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim