
PWMU.CO – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk sekolah negeri sudah dilakukan. Kebijakan yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dalam pelaksanaan SPMB di sekolah negeri adalah adanya pembatasan kuota di berbagai jalur masuk. Jalur masuk tersebut antara lain jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi.
Berkaitan dengan pelaksanaan SPMB 2025, Direktur SMA Muhammadiyah 1 Taman (Smamita), Edwin Yogi Laayrananta, menyampaikan pendapatnya.
Dalam keterangannya kepada PWMU.CO pada Sabtu (5/7/2025), Edwin menuturkan bahwa jalur-jalur masuk di sekolah negeri seperti afirmasi, domisili, tahfidz, maupun mutasi itu sudah menjadi keseharian yang dihadapi oleh Smamita.”Dalam sistem sebelumnya, yakni PPDB, Smamita menerapkan sistem penerimaan yang hampir mirip dengan sekolah negeri. Namun, sistem seleksi siswa nanti juga berpengaruh terhadap pembiayaannya,” ujar Edwin.
Ia menegaskan bahwa Smamita sebagai sekolah swasta memiliki keistimewaan untuk memberlakukan beasiswa kepada beberapa siswa. “Di antaranya kami memiliki beasiswa bagi marbot dan anak dari anggota Muhammadiyah,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Edwin, kalau bisa jangan sampai kebijakan pemerintah nantinya menyulitkan sekolah swasta. “Contohnya dengan menyediakan rombel yang lebih besar bagi sekolah negeri, yang nantinya bisa berdampak bagi sekolah-sekolah swasta. Kami sangat mendukung putusan Kemendikdasmen untuk menerapkan batasan rombel di sekolah negeri,” ujarnya.
Edwin menyampaikan rasa syukurnya karena semakin tahun jumlah peminat di Smamita semakin meningkat. “Alhamdulillah dalam empat tahun ini siswa yang kami terima semakin meningkat, terutama di jalur inden,” tutur Ketua Majelis Kader PCM Sepanjang tersebut.
Edwin berharap pemberlakuan SPMB tahun ini bisa lebih ketat. “Jangan sampai ketika siswa sudah mendaftar di sekolah kami, kemudian menjalani mutasi ke sekolah negeri. Besar harapan kami pemerintah bisa lebih tegas dalam pemberlakuan SPMB kedepannya,” tutupnya. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Zahrah Khairani Karim