
PWMU.CO – Badan Pengurus (BP) Lazismu Jawa Timur menyambut positif rencana pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam sebasar 2,5 persen yang dipotong dari gaji.
Ketua BP Lazismu Jatim drh Zainul Muslimin mengatakan, pihaknya mendukung usulan pemerintah terkait pungutan zakat untuk ASN yang beragama Islam.
”Siapa yang punya otoritas untuk menegakan perintah zakat (menegakkan syariat di negeri ini) kalau bukan pemerintah? Karena itu adalah wewenang dan tanggungjawabnya. Pemerintah dalam operasional penegakan kewajiban membayar zakat bagi para muzaki bisa melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas),” ujarnya saat ditemui Kantor PWM Jatim, Kamis (8/2/18).
Zainul menjelaskan, zakat bagi umat Islam hukumnya wajib karena zakat merupakan rukun Islam. Zakat juga menjadi tolak ukur keimanan seseorang. ”Jika seorang muslim meninggalkan kewajiban zakat, maka keimanan seorang muslim bisa batal tentu bila hartanya sudah sampai nishab” tegasnya.
Sesuai syariat, kata Zainul, umat Islam yang berpenghasilan sudah sampai nishab yang sering disetarakan dengan 85 gram emas atau kurang lebih Rp 42 Juta pertahun berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
”Jadi ASN muslim yang berpenghasilan Rp 3,5 juta ke atas berkewajiban mengeluarkan zakat 2,5 persen. Namun demikian ini pun juga masih terjadi beda pendapat, apakah pendapatan dipotong dengan kebutuhan harian dulu atau tidak,” terangnya.
Zainul mengungkapkan, zakat merupakan sesuatu yang penting untuk bisa mengatasi persolan kemiskinan di Indonesia. Karena itu potensi zakat di Indonesia harus bisa dimaksimalkan agar bisa menolong masyarakat lepas dari jerat kemiskinan.
”Yang paling penting sesungguhnya adalah penegakan syariat itu, termasuk penegakan syariat selain zakat misal penegakan shalat dan puasa, termasuk pula pemberantasan zina, LGBT, korupsi. Karena dengan ini semua akan ada upaya nyata bagi perjuangan menuju bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt yang kemudian akan menghadirkan karunia berupa keberkahan dari langit dan bumi,” paparnya.
Diterangkan, potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun. Hanya saja saat ini baru sekitar 4 triliun lebih saja yang berhasil dihimpun oleh Baznas dan atau Laznas.
”Masih ada ratusan triliun yang belum tergarap. Potensi yang belum tergarap ini harus dimaksimalkan, dengan menumbuhkan amil yang kredibel, terpercaya dan transparan serta penekanan terhadap muzaki,” ajaknya.
Zainul menyarankan pemerintah untuk membangun trust agar kebijakan ini bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat, terutama muzaki yang salah satunya ASN.
Pemerintah juga harus mengedepankan program pemberdayaan umat Islam, transparan dan kredibel dalam mengelola dana zakat. Karena dana zakat digunakan harus berlandaskan 8 asnaf yang telah ditentukan Allah Swt.
”Kalau masyarakat masih tidak percaya penyaluran zakat penghasilannya melalui lembaga pemerintah yang dalam hal ini Baznas, maka zakat ASN yang muslim bisa menyalurkan zakat penghasilannya melalui Laznas seperti Lazismu,” imbuhnya.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN.
“Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima,” kata Lukman dikutip dari laman kemenag.go.id. (Aan)