
Rohman Budijanto, kiri, dalam Diskusi Pilgub di PWM Jatim.
PWMU.CO-KPU perlu memberikan peluang partisipasi finansial pemilih untuk mendukung kandidat kepala daerah. Ini untuk menghindari bermainnya cukong dalam pilkada yang berdampak kepala daerah terpilih harus membalas jasa.
Hal itu disampaikan Direktur JPIP Rohman Budijanto dalam Diskusi Menakar Partisipasi Publik dalam Pemilihan Gubernur di Aula KH Mas Mansyur PWM, Ahad (25/3/2018). Acara yang diadakan oleh Lembaga Informasi dan Komunikasi PWM Jatim ini dihadiri oleh ratusan peserta dari seluruh provinsi ini.
Roy, sapaan Rohman Budijanto, menyampaikan dua hal penting dalam pelaksanaan pemilu. Pertama, adanya partisipasi publik yang digerakkan dengan koridor kebebasan. Kedua, KPU seharusnya mendorong gerakan partisipasi finansial pemilih untuk mendukung calonnya. Membantu kandidat yang disukai adalah sebuah kebajikan. Pemilih bisa memberikan dana untuk paslonnya, tidak hanya menuntut paslon untuk memberikan yang terbaik.
“Gerakan partisipasi finansial ini juga menghindarkan kandidat yang tidak berduit untuk meminjam ke cukong,” ujar Roy. Sehingga jika terpilih nanti tidak ada lagi cukong yang ikut mengatur kebijakan paslon terpilih.
“Dengan adanya pemilih yang memberikan sumbangan dana akan menciptakan kemandirian finansial pasangan calon yang nantinya akan dapat memperkuat demokrasi,” tandasnya.
Dia juga menandaskan, pendukung paslon tidak diperbolehkan meminta dana dari calon kepala daerah. Cara ini sekaligus mencegah terjadinya biaya mahal menjadi peserta pilkada. “Pendidikan partisipasi finansial akan menjadikan pendukung atau pengikut yang baik pula,” tambah Roy yang mendapat gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Unair. .
Partisipasi finansial ini harus bisa diregulasi oleh pihak KPU sehingga para pendukung paslon tidak menggantungkan permintaan dana kepada para calon. Hal ini akan bisa mengurangi kecurangan-kecurangan dalam proses pemilu nantinya.
Sistem pemilu yang ada di Indonesia harus terus meningkatkan kualitas. Partisipasi finansial bisa dijadikan sebagai langkah awal untuk proses mengedukasi para partisipasi pemilu, bukan hanya untuk para paslon, tetapi juga untuk para pendukungnya. Ini akan bisa memperbaiki sistem sehingga pemilu dapat memiliki pemimpin yang tepat dan terbaik untuk memimpin bangsa.
Dia juga memaparkan, pemilihan kepala daerah tahun ini paling banyak larangan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga partisipasi publik terlibat dalam Pilkada menjadi berkurang.
Menurut Roy, sapaan akrabnya, proses persiapan pilgub yang dilakukan KPU ini lebih pada mobilisasi, bukan partisipasi. Hal ini disebabkan KPU memberikan aturan-aturan yang begitu ketat. Menggerakkan, memobilisasi semua pasangan calon, untuk memenuhi aturan- aturan dan semua persyaratan yang ditetapkan. Mulai dari proses kampanye, pembuatan bahan materi kampanye hingga media yang yang terlibat untuk semua proses pilgub. Tidak ada yang boleh melenceng dari aturan.
“Padahal di negara demokrasi yang sudah mapan, media diperbolehkan untuk mendukung salah satu pasangan calon,” tegas Roy. ”Berbeda sekali dengan yang berkembang saat ini. Media yang meliput diatur, tidak semua media boleh meliput tanpa persetujuan KPU. Begitu juga gambar pasangan calon yang harus sesuai aturan KPU,” kata mantan Pemred Jawa Pos ini. (Puspitorini, Ichwan Arif)
Discussion about this post