PWMU.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan tersendiri soal pembatasan kampanye kandidat peserta pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satunya, agar visi-misi kandidat lebih bisa tersampaikan dan diterima.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengungkapkan, pihaknya menata dan membatasi model kampanye dalam penyelenggaraan pemilu. Kegiatan kampanye diminta lebih menekankan esensi berupa visi dan misi serta program-program kandidat.
“Kampanye betul-betul harus dijalankan untuk memaparkan visi misi pasangan calon dan sampai ke pemilih. Dengan demikian, pemilih menjadi lebih tahu dan dengan sadar memilih calon yang memang benar-benar memiliki program sesuai harapannya,” demikian kata Arif Budiman dalam acara Dialog Publik memperingat milad ke-2 PWMU.CO di aula PWM Jawa Timur, Ahad (25/3) siang.
Dengan memperketat, kata Arif, kampanye yang banyak dilakukan dengan pengumpulan massa dan hura-hura seperti melalui pertunjukan musik bisa dikurangi. Termasuk, mengurangi pencantuman figur-figur tokoh yang tidak langsung menggambarkan visi dan misi kandidat.
“Bahan dan alat peraga kampanye juga diatur. Kandidat atau paslon harus banyak menjual visi misinya, bukan lagi hanya tampilkan siapa tokoh figur di belakangnya,” imbuhnya.
Kampanye yang adil dan setara juga sangat diatur KPU. Terlebih, banyak pemilik media massa yang juga menjadi pendiri atau pengurus aktif partai politik. Jika kampanye tidak dibatasi, lanjut Arif, dikhawatirkan kampanye lewat media ini akan didominasi parpol tertentu. (Amin)
Discussion about this post