• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
Kamis, April 22, 2021
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kolom

Anak Mencandu Rokok, Cabut Kuasa Asuh Orangtua

Rabu 15 Agustus 2018 | 06:12
in Kolom
4
SHARES
13
VIEWS
Reza Indragiri Amriel. (Dok pribadi/PWMU.CO)

PWMU.CO – Selain lewat jalur pidana dengan memanfaatkan pasal 76 J ayat 2 UU Perlindungan Anak, masalah anak-anak yang menjadi perokok juga seyogianya bisa diatasi lewat terobosan perdata.

Perhatian hakim pada kebiasaan merokok ayah dan bunda terkait pengasuhan anak sesungguhnya sudah ada presedennya. Doktrin yang mendasarinya adalah parens patriae. Arti doktrin tersebut adalah negara (dalam hal ini hakim) melindungi kesejahteraan individu-individu yang dianggap ringkih, termasuk anak-anak, yang tidak mampu memajukan serta melindungi kepentingan-kepentingannya sendiri.

Tercatat, persidangan pertama di mana masalah rokok masuk dalam pertimbangan hakim adalah perceraian antara Tuan dan Nyonya Satalino pada 1990. Hakim eksplisit menyetarakan orangtua yang merokok dengan orangtua yang mengkonsumsi alkohol dan menyalahgunakan narkoba, sebagai dasar penentuan orang tua yang akan memegang kuasa asuh anak.

Di sejumlah ruang sidang di Amerika Serikat tidak sedikit ibu yang kalah dalam perebutan kuasa asuh akibat kebiasaannya merokok disebut hakim sebagai faktor yang paling menghambatnya menjalankan pengasuhan.

Baca Juga:  Soal Game Mobile Legend Bisa Datangkan Uang: Hati-Hati lho Pak Presiden!

Ada pula ibu yang terpaksa menelan pil pahit karena hakim tingkat banding mengalihkan kuasa asuh dari dirinya ke pihak mantan suami. Pertimbangan hakim tingkat banding, ayah dan istri barunya bersih dari rokok, sementara ibu dan tunangannya hidup laksana lokomotif berbahan bakar batu bara.

Ayah dan istri barunya itu, dengan demikian, dinilai hakim bukan merupakan second hand smoke serta tidak akan menciptakan tempat tinggal yang disesaki oleh berbagai racun dari rokok (third hand smoke).

Baca Juga:  Balada Jambi, ketika Pelaku adalah Korban: Siapkah Negara Melindungi?

Dalam persidangan lain, mengetahui bahwa kedua orangtua si anak adalah perokok berat, hakim memutuskan untuk menyerahkan kuasa asuh atas anak itu ke pihak selain ayah dan ibunya.

Di Ohio, ada hakim yang menetapkan syarat bahwa orangtua boleh mengajak anaknya berjalan-jalan hanya apabila mereka sanggup melarang siapa pun merokok di hadapan anaknya itu.

Lebih progresif lagi, memanfaatkan hak konstitusionalnya untuk didengar pendapatnya, anak dari pasangan bernama David dan Johnita meminta perlindungan kepada hakim dari ancaman kesehatan yang bisa ia derita akibat terpapar asap rokok ibunya.

Baca Juga:  Balada Jambi, ketika Pelaku adalah Korban: Siapkah Negara Melindungi?

Hakim Pengadilan New York mengabulkan permintaan anak tersebut. Mengutip sekian banyak hasil penelitian tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan, hakim memerintahkan Johnita untuk sama sekali tidak merokok paling sedikit selama dua puluh empat jam sebelum ia mengunjungi anaknya itu.

Demi melindungi anak-anak kita dari barang mudarat bernama rokok, sudah saatnya hukum dipersilakan masuk lebih dalam lagi guna membentengi kehidupan generasi belia Indonesia. (*)

Kolom oleh Reza Indragiri Amriel, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

Tags: Reza Indragiri Amriel
Share2Tweet1SendShare

Related Posts

Balada Jambi, ketika Pelaku adalah Korban: Siapkah Negara Melindungi?
Kolom

OTT Koruptor ‘Versus’ Pemakai Narkoba

Jumat 15 Maret 2019 | 15:45
7
Balada Jambi, ketika Pelaku adalah Korban: Siapkah Negara Melindungi?
Kolom

Soal Game Mobile Legend Bisa Datangkan Uang: Hati-Hati lho Pak Presiden!

Selasa 16 Oktober 2018 | 10:08
54
Balada Jambi, ketika Pelaku adalah Korban: Siapkah Negara Melindungi?
Kolom

Balada Jambi, ketika Pelaku adalah Korban: Siapkah Negara Melindungi?

Jumat 27 Juli 2018 | 19:29
11

Discussion about this post

Berita Terbaru

Afternoon Talk

Afternoon Talk dengan Direktur RSML, Ini Suaranya

Kamis 22 April 2021 | 21:35
Negeri Hantu

Negeri Hantu Bergentayangan

Kamis 22 April 2021 | 18:06
Indonesia Darurat Sampah, Begini Penjelasan Pengiat Lingkungan

Indonesia Darurat Sampah, Begini Penjelasan Pengiat Lingkungan

Kamis 22 April 2021 | 17:20
Smamga

Smamga Bangun Gedung Lab 4 Lantai

Kamis 22 April 2021 | 17:09
Syaiful Husna

Syaiful Husna, Kepala SD Terbaik Ngawi

Kamis 22 April 2021 | 16:20
Lomba Cerpen Hari Bumi SD Muwri, Ini Pemenangnya

Lomba Cerpen Hari Bumi SD Muwri, Ini Pemenangnya

Kamis 22 April 2021 | 15:53
Ketua PWPM Jatim: Jalankan Khittah Perjuangan Pemuda Muhammadiyah

Ketua PWPM Jatim: Jalankan Khittah Perjuangan Pemuda Muhammadiyah

Kamis 22 April 2021 | 14:56
SD Muwri Peringatan Hari Bumi, Ini Pesannya

SD Muwri Peringatan Hari Bumi, Ini Pesannya

Kamis 22 April 2021 | 14:50
Al-Furqan, buah dari ketakwaan yang diraih orang beriman. Furqon merupakan deteksi ketakwaan telah masuk pada diri seseorang.

Al-Furqan, Buah dari Ketakwaan

Kamis 22 April 2021 | 14:41
Anggota DPR: Film Alat Perang Kebudayaan. Pernyataan Zainuddin Maliki disampaikan dalam webinar yang digelar Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia.

Anggota Komisi X DPR: Kita Hargai Penarikan Buku Kamus Sejarah Indonesia

Kamis 22 April 2021 | 12:25

Milad PWMU.CO

Rezeki Mahal di Tengah Covid. Kolom ditulis oleh Mohammad Nurfatoni, Pemimpin Redaksi PWMU.CO.
Headline

Tangis dan Tawa di Balik Berita PWMU.CO

Selasa 23 Maret 2021 | 11:42
15.7k

Mohammad Nurfatoni: Tangis dan Tawa di Balik Berita PWMU.CO. (Sketsa ulang foto Atho' Khoironi/PWMU.CO) Tangis dan Tawa di Balik Berita...

Read more
Selalu Ada Before and After di PWMU.CO

Selalu Ada Before and After di PWMU.CO

Selasa 23 Maret 2021 | 06:18
297
Dari Kontributor PWMU.CO Jadi Juara Guru Berprestasi

Dari Kontributor PWMU.CO Jadi Juara Guru Berprestasi

Minggu 21 Maret 2021 | 00:51
227
Berkat PWMU.CO, Saya Jadi Guru Seutuhnya

Berkat PWMU.CO, Saya Jadi Guru Seutuhnya

Minggu 21 Maret 2021 | 00:13
292
Bukukan Tulisan di PWMU.CO setebal Bundel Majalah

Bukukan Tulisan di PWMU.CO setebal Bundel Majalah

Sabtu 20 Maret 2021 | 17:35
300

Terpopuler Hari Ini

  • Buya Anwar Abbas

    Buya Anwar Abbas: Jalan Sunatullah Kaya Itu Bisnis

    30530 shares
    Share 12212 Tweet 7633
  • Pendekatan Konflik Tak Selesaikan Masalah Bangsa

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Tugas Khusus dari Ustadz Nadjib

    47580 shares
    Share 19032 Tweet 11895
  • Harapan Menteri Sandiaga Uno untuk SD Mugeb

    1588 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Hubungan Intim Suami Istri di Bulan Ramadhan

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Puasa Sembuhkan Hipertensi, Begini Penjelasan Dokter

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Azyumardi Azra: Abdul Mu’ti Jauh Lebih Layak Jadi Mendikbud

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Motif Paul Zhang Hina Nabi

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • SD Musaka, Sekolah Tahfidhul Quran Pertama di Lamongan

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Umrah dan Haji Tertolak, Ini Sebabnya

    7888 shares
    Share 3155 Tweet 1972
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co adalah portal berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In