PWMU.CO-Fenomena anak usia dua tahun di Sukabumi sudah kecanduan rokok mengundang keprihatinan dari Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). Ortom Muhammadiyah ini mendesak kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera bertindak melindungi anak-anak generasi bangsa.
“Kami minta presiden melakaukan langkah perlindungan berupa pelarangan iklan promosi sponsor rokok di semua media,” tegas Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat IPM, Hafizh Syafa’aturrahman dalam konferensi pers Indonesia Darurat Rokok, kemarin.
Disampaikan, berdasar penelitian, iklan promosi sponsor rokok mempengaruhi perilaku merokok dan meningkatkan prevalensi merokok pemula pada anak. Maka, lanjut Hafzh, wajar bila orang tua hingga anak masih kecil di tanah air sudah terpengaruh dan kecanduan rokok. Bagi Hafizh, fenomena yang terjadi pada anak berusia dua tahun di Sukabumi, Jawa Barat berinisial R sungguh memprihatinkan.
Dikatakan, anak berinisial R telah mengalami kecanduan rokok, setidaknya menghabiskan 40 batang rokok. Perilaku merokoknya jelas mengejutkan semua pihak. R saat ini dalam kondisi adiktif dan terancam kesehatannya. Apa yang terjadi pada R bukan merupakan hal pertama di Indonesia. Perilaku kecanduan merokok pada usia balita jelas hal yang mengerikan. Usia anak yang seharusnya pada taraf tumbuh kembang mendapatkan asupan gizi sehat dan pendidikan yang baik, namun harus terjebak pada adiktif rokok yang mengancam kesehatan dan tumbuh kembang.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara rokok terbesar di dunia, dengan lebih dari 60 juta perokok aktif pada 2017 berdasarkan angka dari Kementerian Kesehatan. Pada tahun tersebut pula, lanjut dia, kementerian mencatat peningkatan 8,8 persen dalam jumlah perokok muda yang berusia 10 hingga 18 tahun. Data atlas pengendalian tembakau ASEAN mengungkapkan lebih 30% anak Indonesia mulai merokok sebelum 10 tahun. “Jumlah itu mencapai 20 juta anak,” terang dia.
Selain itu, tambah dia, harga rokok di Indonesia merupakan harga paling murah. Hal tersebut diperparah konsumsi rokok banyak dikonsumsi oleh keluarga miskin. Rokok juga menjadi kebutuhan nomor dua setelah beras. Realitas R, kata dia, merupakan salah satu yang terungkap di publik dan tentunya masih banyak realitas kecanduan rokok pada anak yang lain. Kondisi ini telah menjadikan Indonesia Darurat Rokok.
“Namun pemerintah masih enggan memberikan langkah perlindungan masyarakat dari darurat rokok tersebut. Aksesi FCTC merupakan langkah utama dalam melindungi masyarakat dari darurat rokok,” ucap dia.
Kondisi R, lanjut dia, harus dihentikan agar anak-anak negeri tidak terancam dalam kecanduan zat adiktif rokok. Agar negara ini tidak melahirkan generasi yang adiktif dan berpenyakit akibat pengaruh buruk rokok.
Selain desakan itu, kata dia, IPM juga mendesak pemerintah untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana yang menjadi komitmen Presiden Jokowi pada Nawa Cita. Bahwa Kawasan Tanpa Rokok selain memberikan perlindungan kesehatan dari paparan asap rokok, sekaligus memberikan edukasi pada masyarakat untuk berhenti merokok, serta menciptakan lingkungan bebas dari perilaku merokok yang dapat dilihat dan ditiru oleh anak anak. (Hafizh)
Discussion about this post