PWMU.CO – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan status kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya kini naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sekarang ini kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Luki ketika meninjau lokasi di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Bahkan, Luki menyebut, proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya sudah mengarah pada penetapan tersangka.
“Ada beberapa pihak dimungkinan bisa menjadi tersangka. Mulai dari perencana proyek, konsultan, dan pengawas lapangan proyek. Pemberi izin terhadap proyek ini bisa juga ditetapkan tersangka,” paparnya.
Luki mengungkapkan, kehadirannya ke lokasi juga mengajak para penyidik untuk mengumpulkan data tambahan. Terutama menilik posisi barang bukti di lokasi.
“Hari ini saya sengaja datang ke sini membawa penyidik yang menangani kasus ini. Karena kami ingin meyakinkan lagi. Sekali lagi untuk melihat posisi-posisi barang bukti dan yang lain-lainnya dan melihat lokasi langsung,” tambah Luki.
Luki pun menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi barang bukti cukup lengkap. Mulai dari pernyataan saksi di lokasi, saksi ahli, dan juga dokumen yang ada.
“Selama proses penyidikan kita sudah mendapatkan masukan-masukan dari saksi ahli dengan berbagai latar belakang. Kita juga mengantongi bukti dokumen-dokumen yang dikuatkan lagi dengan barang bukti dan saksi-saksi,” ujarnya. (Aan)
Discussion about this post