PWMU.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur menolak rencana penempatan Perwira Tinggi (Pati) TNI untuk menduduki jabatan sipil.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur Andreas Sutanto menilai penempatan Pati TNI untuk jabatan sipil tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 yang mengatur tentang TNI.
Sebab, menurut dia, hal itu akan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.
“Kami, DPD IMM Jatim menolak rencana penempatan Pati TNI menduduki jabatan sipil. Sebab UU TNI tahun 2004 itu sudah final karena telah sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh demokrasi bangsa ini,” katanya ketika dihubungi PWMU.CO, Kamis (28/2/2019).
Andreas menegaskan, revisi UU TNI yang di dalamnya mengatur TNI bisa menduduki jabatan sipil akan tidak sejalan dengan semangat reformasi.
“Jabatan sipil itu sepenuhnya hanya boleh diduduki oleh masyarakat sipil. TNI hanya boleh menduduki jabatan yang memiliki kaitan erat dengan ketahanan negara, seperti Menkopolhukam, Menteri pertahanan, atau jabatan yang linier dengan itu,” tuturnya.
Mahasiswa asal Indramayu itu menyatakan, aturan negara juga sudah sangat tegas membatasi jabatan anggota TNI yang masih aktif. “Jika kemudian diperluas, sebagaimana Revisi UU TNI yang katanya akan disahkan oleh Presiden, maka praktik-praktik orde baru akan muncul, dan berpotensi mengacaukan suasana damai negara,” ungkapnya.
Wacana TNI masuk lembaga sipil merebak setelah Presiden Jokowi mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk Pati TNI. (Aan)
Discussion about this post