Pengacara Luruskan Enam Hal soal Kasus Ustadz Supriyanto

ADVERTISEMENTPWMU.CO – Kuasa Hukum Ustadz Supriyanto, Edi Rudianto SSy SH menyatakan ada enam hal penting yang perlu diluruskan terkait sangkaan kasus yang kini dihadapi oleh kliennya, karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo. Pasal 45a ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan … Lanjutkan membaca Pengacara Luruskan Enam Hal soal Kasus Ustadz Supriyanto