• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum yang Sebenarnya soal Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

Kamis 11 April 2019 | 20:12
in Panduan
0
2.4k
SHARES
2.3k
VIEWS
Dr Syamsuddin
(Dok. PWMU.CO)

PWMU.CO – Praktik menyemir rambut di masyarakat ada beberapa jenis dan juga motivasi. Ada yang untuk kepentingan berhias yang wajar dan ada pula untuk kepentingan mode yang seringkali berakibat kurang baik, dengan pilihan sarana, tata cara, serta produk yang beragam.

Untuk memahami persoalan ini tentu saja kita harus merujuk kepada dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran dan Alhadis. Di antaranya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berhias, dan larangan bertingkah laku seperti orang jahiliyah.

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 31)

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“… dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …” (Al-Ahzab: 33)

Adapun hadis-hadis adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قال: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص : غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Dari Jabir bin Abdillah Ra dia berkata “Pada hari penaklukan kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan rambut dan janggutnya memutih seperti kapas. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Semirlah rambut dan janggutmu dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam” (HR. Muslim no. 3932)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّة

Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Dawud no. 3679)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي حَدِيثِهِ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَالْأَمْرُ بِالْأَصْبَاغِ فَأَحْلَكُهَا أَحَبُّ إِلَيْنَا قَالَ مَعْمَرٌ وَكَانَ الزُّهْرِيُّ يَخْضِبُ بِالسَّوَاد

Dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mencelup rambut mereka dengan semir, maka selisihilah mereka.” Abdurrazzaq menyebutkan dalam riwayatnya; Az Zuhri berkata; “Adapun perintah untuk mencelup rambut, maka warna hitam adalah lebih kami sukai.” Ma’mar berkata; “Az Zuhri mencelup rambutnya dengan warna
hitam.” (HR. Ahmad no. 7737)

عَنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص : غَيِّرُوا الشَّيْبَ، وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ

Dari Zubair Ra berkata: Rasulullah SAWbersabda: “Ubahlah warna uban dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi”. (HR. Ahmad no. 1361)

Kaidah-kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh:
1. (Hukum) Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.
2. Hukum asal pada masalah mu’amalah adalah boleh.
3. Hukum asal pada setiap yang bermanfaat adalah boleh.
4. Pada wasilah (hukumnya) sebagaimana hukum pada yang ditujunya.
5. Dharar (bahaya) harus dihilangkan.
6. Tidak diinkari adanya perubahan. hukum dikarenakan perubahan zaman, tempat dan keadaan.
7. Hukum itu berlaku tergantung pada ada atau tidak adanya illat.

Untuk memahami hadis-hadis di atas perlu metodologi yang tepat, sehingga dapat memahaminya secara komprehensif. Pertama, mengumpulkan hadis-hadis yang setema. Kedua, memilah dan menganalisis mana hadis yang terkategori mutlaq, mana yang muqayyad. Ketiga, memasukan kaidah memasukan yang mutlaq pada yang muqayyad.

Hadis pertama konteksnya adalah ketika kejadian Fathu Makkah, Abu Quhafah diperintahkan untuk mengubah warna rambutnya dan menghindari warna hitam. Sedangkan hadis kedua, menerangkan bahwa pada akhir zaman akan ada sebuah kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam. Ditegaskan mereka tidak akan mencium bau surga.

Ada sebagian ulama dengan dalil kedua hadis di atas mengharamkan menyemir rambut dengan warna hitam, atau minimal memakruhkan. Akan tetapi pada hadis ketiga, menegaskan bahwa ciri fisik orang Yahudi dan Nasrani pada waktu itu adalah mereka tidak mencelup atau menyemir rambut mereka, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan supaya menyelisihi mereka (dengan menyemir rambut).

Bahkan rawi yang meriwayatkan hadis tersebut yaitu az-Zuhri menyukai semir rambut dengan warna hitam bahkan melakukannya. Begitu juga dengan hadis keempat, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyemir uban dan memerintahkan untuk tidak menyerupai orang-orang Yahudi.

Hadis pertama dan kedua terkategori mutlak, sehingga tidak dapat difahami secara utuh, kecuali dengan memahami konteks hadis sebagaimana yang diterangkan dalam hadis ketiga dan keempat. Dengan demikian perintah menyemir rambut atau uban dan menjauhi dengan warna hitam tidak terlepas dari kebijakan Rasulullah SAW untuk tidak menyerupai orang Yahudi dan Nasrani pada waktu itu, sebagaimana dalam keterangan ketiga dan keempat.

Adapun untuk konteks sekarang identitas penyemiran rambut termasuk dengan menjauhi warna hitam, tidak lagi menjadi identitas pembeda dengan Yahudi maupun Nasrani. Adapun terkait pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam tapi mereka tidak akan mencium bau surga, tidak dapat dijadikan dalil bahwa meyemir dengan warna hitam menjadi haram atau makruh. Di samping karena tidak secara sarih, juga karena mereka mendapatkan laknat tidak akan mencium bau surga itu, bukan karena warna rambutnya tapi karena dosa yang mereka lakukan yang belum kita ketahui.

Kendatipun demikian, jika menyemir uban dengan warna hitam untuk tujuan menipu atau mengelabui maka hukumnya haram, sebagaimana sejumlah kaidah di atas. Misalnya seorang yang sudah tua dan beruban berminat meminang seorang perempuan, kemudian menyemir rambutnya dengan warna hitam agar kelihatan tampak lebih muda.

Begitu pula jika dengan mengecat atau menyemir rambut dengan warna tertentu dengan tujuan kesombongan atau bertujuan hendak menyerupai (tasyabbuh) sebuah kaum yang berstigma negatif atau identik dengan jahat dan kemaksiyatan maka hukumnya haram pula. Aspek lain yang menjadi bahan pertimbangan hukum adalah bahan dasar dari pewarna rambut, jika dipastikan berasal dari benda yang diharamkan, maka haram pula menggunakannya untuk menyemir rambut. Sesuai dengan hadis Nabi SAW:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Dari Ibn Abbas RA, dari Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila mengharamkan sesuatu, maka haram pula mengambil harganya” (HR. ad-Daraquthni no. 2469)

Maksud hadis di atas yaitu apabila Allah mengharamkan sesuatu, misalnya babi, maka haram mengambil harganya atau mengambil manfaat dari padanya, termasuk di dalamnya menjadi bahan kosmetik. Dengan demikian kesimpulannya.

Pertama, pada dasarnya menyemir rambut kepala, kumis, atau janggut termasuk warna hitam hukumnya boleh. Adapun hadis-hadis terkait perintah menyemir rambut dan larangan warna hitam maksudnya terkait kebijakan Rasulullah SAW untuk tidak menyerupai Yahudi dan Nasrani pada waktu itu.

Kedua, menyemir rambut kepala, kumis, atau janggut dengan warna hitam atau lainnya dengan tujuan pengelabuan (penipuan) atau kesombongan hukumnya haram.

Ketiga, menyemir rambut kepala, kumis, atau janggut dengan tujuan menyerupai sebuah kaum yang berstigma negatif atau kaum yang identik dengan kejahatan dan kemaksiatan hukumnya haram.

Keempat, menyemir rambut kepala, kumis, atau janggut jika dipastikan dari bahan yang diharamkan, maka hukumnya haram.

Ditulis oleh Dr Syamsuddin MA, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya; Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Tulisan ini kali pertama dipublikasikan Majalan MATAN, Edisi April 2019 dengan judul Menyemir Rambut.

Tags: Hukum Menyemir RambutHukum Menyemir Rambut dengan Warna HitamMenyemir Rambut dengan Warna Hitam
Share1038SendTweet556

Related Posts

No Content Available
Next Post
Mendikbud: Selesaikan Kasus Perundungan Siswa di Pontianak Sesuai dengan Kaidah Pendidikan

Mendikbud: Selesaikan Kasus Perundungan Siswa di Pontianak Sesuai dengan Kaidah Pendidikan

Emak-Emak Simulasi Bencana, Begini Kondisinya

Emak-Emak Simulasi Bencana, Begini Kondisinya

Fenomena Kekerasan Siswa, Tiga Pihak Ini yang Bertanggung Jawab

Fenomena Kekerasan Siswa, Tiga Pihak Ini yang Bertanggung Jawab

Kunjungi Desa Telur Asin, Ternyata Gampang Membuatnya

Kunjungi Desa Telur Asin, Ternyata Gampang Membuatnya

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin Kutuk Keras Penembakan di Masjid New Zealand

Din Syamsuddin Ajak Wujudkan Pemilu Damai, Minta Dugaan Kecurangan Pencoblosan Dini Diusut Tuntas

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
381

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
851

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
265

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
426

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Podcast Jembermu Solusi Dakwah Era Pandemi

Podcast Jembermu Solusi Dakwah Era Pandemi

Rabu 27 Januari 2021 | 21:59
Dua pidato Jokowi

Dua Pidato Jokowi yang Kontradiktif

Rabu 27 Januari 2021 | 21:51
Peduli korban gempa bumi dengan saling membantu, menghargai, bekerjasama, dan saling berbagi empati merupakan sesuatu hal yang penting.

Peduli Korban Gempa, Unismuh Terus Berkordinasi

Rabu 27 Januari 2021 | 17:26
Wajah Baru IPM Milenial Spemdalas

Wajah Baru IPM Milenial Spemdalas

Rabu 27 Januari 2021 | 15:49
Siswa Smamsatu Belajar Bareng Doktor Lulusan Taiwan

Siswa Smamsatu Belajar Bareng Doktor Lulusan Taiwan

Rabu 27 Januari 2021 | 15:21
Pasien covid

Pasien Covid Tembus 1 Juta, Ini Langkah Pemerintah

Rabu 27 Januari 2021 | 15:04
Menulis Cerita Anak Berkarakter, Begini Caranya!

Menulis Cerita Anak Berkarakter, Begini Caranya!

Rabu 27 Januari 2021 | 13:29
Teken MoU, Ini 3 Bentuk Kerja Sama Hamas School dengan SMK Mutu Gresik

Teken MoU, Ini 3 Bentuk Kerja Sama Hamas School dengan SMK Mutu Gresik

Rabu 27 Januari 2021 | 13:08
Jipolmu Lamongan Baksos Banjir Kalitengah. Sebanyak 200 paket sembako dibagikan kepada warga Muhammadiyah dan Aisyiyah di Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Jipolmu Lamongan Baksos Banjir Kalitengah

Rabu 27 Januari 2021 | 11:55
Keutamaan Membaca Surat Az-Zukhruf

Keutamaan Membaca Surat Az-Zukhruf

Rabu 27 Januari 2021 | 11:23

Berita Populer Hari Ini

  • Trisila muncul dalam RUU HIP tanda Pancasila belum selesai. Foto Abdul Mu'ti.

    Kenapa Tak Ada yang Ngaku Keturunan Yesus?

    30803 shares
    Share 12321 Tweet 7701
  • Wakaf Uang di Tengah Korupsi Uang Rakyat

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    22197 shares
    Share 8879 Tweet 5549
  • Dua Pidato Jokowi yang Kontradiktif

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kasus Covid-19 Dunia Tembus 100 Juta, Haedar Nashir Keluarkan Tiga Seruan

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Jipolmu Lamongan Baksos Banjir Kalitengah

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Abdul Mu’ti, Bapak Muhammadiyah Garis Lucu

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • In Memoriam Muhammad Saikun, Komandan Kokam yang Humoris

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    4280 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Tiga Peristiwa Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Syekh Ali Jaber

    24207 shares
    Share 9683 Tweet 6052
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama