PWMU.CO – Bangsa Indonesia akan mempunyai hajat besar demokrasi yaitu digelarnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada tanggal 17 April 2019, yang meliputi Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi dan Kabupatan/Kota.
Untuk itu Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti mengingatkan agar semua pihak di negeri ini seyogyanya benar-benar dapat menunjukkan kearifan, kedewasaan, kematangan, dan tanggung jawab tinggi dalam menyikapi dan melaksanakan Pemilu 2019.
“Jadikan ini sebagai proses politik demokratis yang cerdas, berkeadaban, dan berkemajuan disertai dijiwai kenegarawanan yang utama,” katanya Kepada PWMU.CO, Senin (15/4/19).
Mukti juga menyampaikan bahwa PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Pernyataan tentang Pemilihan Umum 17 April 2019.
Dalam pernyataan yang tertuang dalam surat Nomor: 130/PER/I.0/M/2019 dan ditandatangani Ketua Umum Dr H Haedar Nashir MSi dan Sekretaris Umum PP Muhamamdiyah Dr Abdul Mu’ti MED tertangal 15 April 2019 itu memuat delapan poin.
Pertama, PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 yang benar-benar terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang menjadi komitmen seluruh komponen dan kekuatan nasional.
Maka penyelenggara dan pengawas Pemilu, partai politik, pasangan calon presiden-wakil presiden, jajaran pemerintah, aparatur keamanan, media massa, dan seluruh masyarakat agar dapat melakukan ikhtiar yang terbaik sesuai peran dan fungsi masing-masing, dan saling bekerjasama untuk menyukseskan pemilu.
Harus dipastikan pelaksanaan Pemilu dari awal sampai akhir berlangsung aman, damai, tertib, lancar, dan terselenggara dengan sebaik-baiknya tanpa kecurangan dan penyimpangan.
Kedua, seluruh pihak hendaknya menggunakan hari-hari menjelang dan sesudah pemilihan sebagai peluang terbaik untuk secara bersama-sama menciptakan suasana yang betul-betul tenang, aman, damai, dan baik. Juga bisa manfaatkan waktu yang baik tersebut sebagai momentum menumbuhkan spiritualitas kolektif untuk merekat ikatan persaudaraan dan menurunkan tensi ketegangan politik sehingga pada hari pelaksanaan Pemilu benar-benar kondusif.
Semua pihak harus menaati ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan pergerakan atau aktivitas politik apapun yang dapat mengganggu ketenangan serta mencederai proses Pemilu. Media sosial dan media massa hendaknya digunakan untuk ikut menciptakan suasana yang kondusif dan harmoni serta terhindar dari penyebaran berita atau informasi hoax, perseteruan, dan hal-hal yang dapat memanaskan situasi pelaksanaan Pemilu.
Ketiga, kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemiludan institusi terkait agar bekerja benar-benar profesional, netral, terpercaya, jujur, dan adil untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat memilih secara bebas, aman, rahasia, dan terpenuhi hak politiknya.
Penyelenggaraan Pemilu harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, sekaligus dapat menjawab kritik sebagian masyarakat yang meragukan kompetensi dan independensi melalui penyelenggaraan yang seksama dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.
Keempat, aparatur negara hendaknya menjalankan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya dalam mengamankan jalannya Pemilu. Pastikan tidak terjadi penyalahgunaan hak, wewenang, dan fasilitas negara, sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara untuk bebas dari segala bentuk gangguandan kecurangan sehingga Pemilu berlangsung demokratis, aman, damai, gembira, dan sesuai jaminan konstitusi.
Kelima, seluruh warga negara yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak politiknya dengan penuh tanggung jawab, cerdas, menjaga persatuan, menjunjung tinggi moralitas, toleransi, dan kesantunan. Jauhi politik uang dan segala transaksi yang dilarang oleh agama, moralitas, dan hukum yang berlaku. Semua warga negara dan para pihak baik dalam masa pemilihan maupun sesudahnya hendaknya bersama-sama menciptakan ketertiban dan kedamaian.
Hendaknya menjauhi segala bentuk pernyataan dan sikap yang bernuansa hasutan, perselisihan, kegaduhan, dan tindakan yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keenam, Pemilu niscaya diwujudkan sebagai proses demokrasi yang paling memungkinkan untuk terpilihnya pemimpin dan kepemimpinan eksekutif dan legislatif secara objektif dengan kepercayaan bahwa yang terpilih adalah kader-kader bangsa yang terbaik.
Kepada semua pihak agar dapat menerima hasil-hasil pemilihan umum dengan sabar, jiwa besar, tenggang rasa, saling menghormati, serta dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Siapapun yang memperoleh mandat rakyat hendaknya bersikap rendah hati, menjauhi euforia dan keangkuhan, serta menjadikan kepercayaan rakyat itu sebagai amanat dan tanggungjawab yang tinggi untuk kemajuan Indonesia.
Bagi yang belum memperoleh mandat rakyat terimalah dengan lapang hati dan jiwa kenegarawanan yang tinggi. Selaku kaum beriman semua amanat maupun hasil ikhtiar dalam politik maupun kehidupan pada umumnya harus disikapi dengan ketaqwaan, kesyukuran, kesabaran, dan tawakal kepada Allah Yang Maha Kuasa yang mengandung hikmah dan ibrah penuh makna.
Ketujuh, apabila terdapat masalah atau persengketaan Pemilu maka semua pihak dapat menyelesaikan persoalan secara konstitusional sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hendaknya menghindari sejauh mungkin usaha-usaha mobilisasi massa, provokasi, dan aksi-aksi politik yang dapat menimbulkan ketegangan, konflik horizontal maupun vertikal, dan anarki yang merugikan kehidupan bersama.
Indonesia yang telah diperjuangkan oleh para patriot dan pendiri bangsa dengan segala pengorbanan jiwa-raga harus dijaga bersama dari segala kondisi dan tindakan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedelapan, kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah khususnya, agar menggunakan hak pilihnya serta berpartisipasi aktif dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 dengan menjadikan diri dan organisasi sebagai teladan terbaik atau uswah hasanah dalam berdemokrasi, memegang teguh Kepribadian dan Khittah, memelihara ukhuwah dan marwah Persyarikatan, serta menjunjungtinggi akhlak mulia.
Hendaknya bersama komponen masyarakat lainnya menegakkan ketertiban sosial serta menjadi pemersatu umat dan bangsa. Bersamaan dengan itu semakin giat dalam menjalankan segala usaha dakwah dan tajdid yang menjadi misi utama gerakan Muhammadiyah untuk tersebarluasnya risalah Islam sebagai rahmatan lil’alamin serta terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. (Aan)
Discussion about this post