PWMU.CO – Bisnis Development PT Bahana Arta Ventura (BAV) Muhammad Hanif mensosialisasikan program pembiayaan ultra mikro (Umi) kepada pengurus Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), Baitul Mall wa Tamwil (BMT), dan koperasi milik Persyarikatan se-Jawa Timur.
Sosialisasi dilakukan dalam acara yang dihelat Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim di Gedung Muhammadiyah Jatim Jalan Kertomenanggal IV/ 1 Surabaya, Senin (29/4/19).
Hanif menerangkan, program pembiayaan Umi yang oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan dipercayakan kepada BAV ini menyasar kepada lembaga berbentuk koperasi unit simpan pinjam dengan kualifikasi sehat dan berkinerja baik. Juga tidak memiliki pembiayaan bermasalah kepada kreditur lain, berpegalaman menyalurkan kredit mikro minimal dua tahun, telah melakuan RAT dan mampu melakukan pendampingan.
“Koperasi harus pula memiliki sistem yang baik. Nah, kita berharap koperasi sudah punya sistem manajemen informasi sehingga bisa diintegrasikan langsung dengan sistem BAV, ” pintanya.
Sedangkan dalam proses evaluasi untuk penyaluran program Umi kepada koperasi, BAV akan melihat tiga hal utama. Pertama adalah aspek legalitas dari lembaga seperti akta pendirian, ijin dari Kemenkop, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta legalitas lainnya.
“Nah, aspek legaslitas ini sangat penting untuk mengetahui keabsahan dari koperasi calon penerima program Umi yang disalurkan oleh BAV,” paparnya.
Yang kedua adalah aspek keuangan dan operasional dari koperasi. “Kita akan lihat laporan keungan dari Koperasi Bapak-Ibu sekalian. Kalau aset koperasi di bawah lima miliar tidak perlu dilakukan audit eksternal. Sedangkan, jika aset koperasi di atas Rp 5 miliar, maka wajib audit eksternal,” ungkapnya.
Ketiga, aspek manajemen dari koperasi calon penerima program Umi. “Kita akan lihat daftar riwayat hidup dari pengurus koperasi, profilnya dan lainnya. Hal itu agar kita tahu manajemen dari koperasi itu seperti apa,” terangnya.
Hanif mengingatkan agar jangan sampai pengurus koperasi yang memberikan pinjaman ini mempunyai masalah tunggakan di tempat lain. “Itu pasti tidak boleh. Kita akan lihat itu semua,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penyaluran dana program Umi melalui BAV ini tidak bisa langsung ke anggota koperasi. Tapi harus melalui lembaga atau koperasi. “Program Umi juga tidak boleh disalurkan untuk koperasi penerima kredit usaha rakyat alias KUR,” ungkapnya. (Aan)
Discussion about this post