
PWMU.CO – Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur kedatangan tamu istimewa. Tiga peneliti asal University of Helsinki, Finlandia, datang berkunjung ke Gedung Muhammadiyah Jawa Timur di Jalan Kertomenanggal IV/1 Surabaya, Jumat (14/6/19).
Mereka adalah Prof Anne Haila, Mika Hijotylainen, dan Safer Kahra. Ketiga peneliti itu bermaksud meneliti tentang model dan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
“Maksud kedatangan kami adalah melakukan penelitian tentang wakaf di Muhammadiyah,” ujar kepala rombongan Prof Anne mengawali diskusi.
Dia menyebutkan, salah satu yang ingin diteliti adalah tentang wakaf produktif di Muhammadiyah. Juga tentang menejeman wakaf di Muhammadiyah.
Prof Anne bersama tim juga ingin meneliti tentang ada tidaknya tanah wakaf di Muhammadiyah yang digunakan untuk perumahan warga yang tidak mampu. “Tiga poin wakaf itulah yang ingin kita teliti di Muhammadiyah,” terangnya.
Di akhir pertemuan Prof Anne tak lupa menyampaikan terima kasih karena telah diberi waktu untuk bisa berdiskusi dan wawancara tentang wakaf di Muhammadiyah.
“Kita senang karena diskusi dan wawancara ini sangat menarik. Kita juga diberi tahu banyak hal tentang wakaf di Muhammadiyah,” tuturnya.

Kehadiran ketiga peneliti asal Finlandia itu disambut hangat oleh Ketua dan Sekretaris MWK PWM Jatim: M. Budi Pahlawan dan Budi Masruri.
Budi Pahlawan menerangkan, wakaf yang diterima oleh Muhammadiyah dari pewakif kebanyakan berupa tanah dan atau beserta bangunannya. “Jarang sekali masyarakat mewakafkan uang tunainya,” ungkapnya.
Rata-rata, kata dia, tanah wakaf yang diterima oleh Muhammadiyah digunakan untuk pendirian lembaga pendidikan, masjid, panti asuhan, dan lainnya. Kecuali, kalau ada akad khusus antara pewakif dengan pihak Persyarikatan.
“Itulah prioritas penggunaan tanah wakaf di Muhammadiyah dari dulu hingga kini. Wakaf tanah ini pun menjadi milik Persyarikatan. Jadi pemanfaatan tanah wakaf masih untuk aktivitas ekonomi, misalnya, masih sangat terbatas,” jelasnya.
Sementara, Budi Masruri menyebutkan, secara aturan tanah wakaf yang telah diberikan oleh pewakif tidak bisa diagunkan dan tidak boleh dijual. “Nah, aturan tersebut membuat status tanah wakaf tidak dinamis. Wakaf itu terikat akad,” tandasnya. (Aan)
Discussion about this post