Apakah gigi palsu yang masih terpasang ketika seseorang meninggal dunia harus dicabut sebelum jenazah dimandikan dan dikuburkan?
Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun, di tengah semakin banyaknya orang menggunakan gigi tiruan, persoalan tersebut menjadi bagian dari problem fikih yang perlu diketahui masyarakat.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Prof. Dr. H. Ahmad Zuhdi, DH, M.Fil.I., menjelaskan persoalan tersebut dalam Kajian Ahad Pagi ke-4 di Masjid Al-Ilham Wage, Ahad (27/9/2026).
Mengangkat tema “Hukum Gigi Palsu Jenazah, Haruskah Dilepas?”, kajian yang berlangsung pukul 06.00–07.00 WIB itu diikuti sekitar ratusan jamaah dan terbuka untuk umum.
Ahmad Zuhdi menjelaskan, dalam fikih, gigi palsu pada jenazah tidak otomatis harus dilepas. Hukum pelepasannya bergantung pada jenis gigi, cara pemasangan, serta apakah proses pelepasan tersebut berpotensi merusak tubuh jenazah.
“Jangan sampai ada mayat yang sudah dikubur lalu muncul ucapan, memandikan jenazahnya tidak sah,” tegasnya.
Menurut Ahmad Zuhdi, ada dua prinsip penting dalam persoalan ini. Pertama, menjaga kehormatan tubuh manusia, termasuk setelah meninggal dunia.
Kedua, menjaga harta milik orang yang meninggal apabila benda tersebut masih menjadi bagian dari hartanya.
“Karena itu, gigi palsu yang dapat dilepas-pasang tidak otomatis wajib dilepas ketika pemiliknya meninggal dunia,” katanya.
Jika gigi palsu mudah dilepas dan pelepasannya diperlukan untuk memudahkan proses pembersihan jenazah, tindakan tersebut diperbolehkan.
“Namun, jika tidak mengganggu proses memandikan jenazah, gigi palsu dapat dibiarkan tetap terpasang,” tegas Guru Besa UIN Sunan Ampel itu .
Prinsip yang sama berlaku lebih kuat pada gigi yang melekat secara permanen, seperti crown, bridge, dan implan.
Jika pelepasannya membutuhkan pembongkaran gigi, pelukaan gusi, pengambilan jaringan, atau tindakan yang dapat merusak rahang, tidak ada kewajiban untuk mencabutnya.
“Jangan sampai dengan alasan mengambil benda yang bernilai, jenazah justru dirusak atau diperlakukan secara kasar,” terang Ahmad Zuhdi.
Implan Tidak Perlu Dipaksakan
Khusus gigi implan, pelepasan menjadi persoalan yang lebih kompleks karena implan telah tertanam kuat pada tulang rahang.
Apabila pencabutannya membutuhkan pembedahan atau tindakan invasif yang berpotensi merusak jaringan tubuh, implan tidak perlu dipaksakan untuk diambil.
“Jenazah cukup dimandikan dan dikafani sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Zuhdi.
Menurut dia, kehormatan tubuh manusia tetap harus dijaga setelah kematian. Karena itu, tindakan mencabut gigi atau membongkar bagian tubuh jenazah tidak boleh dilakukan semata-mata karena ingin mengambil benda yang masih melekat pada tubuh.
Bagaimana dengan gigi emas?
Dikatakan Ahmad Zuhdi, persoalan berbeda apabila gigi atau gigi palsu tersebut terbuat dari emas dan memiliki nilai ekonomi.
“Jika gigi emas dapat dilepas dengan mudah tanpa menimbulkan kerusakan pada jenazah, benda tersebut dapat diambil,” katanya.
Namun, imbh dia, jika pelepasannya menyebabkan gigi lain tercabut, gusi terluka, atau tubuh jenazah mengalami kerusakan, tidak perlu dipaksakan.
“Jika mayat meninggal dunia memakai gigi palsu terbuat dari emas dan memungkinkan dengan mudah untuk diambil, maka emas tersebut masuk harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris. Tidak boleh dimiliki oleh selain ahli waris,” jelasnya.
Dengan demikian, gigi emas yang dapat diambil tanpa merusak jenazah tidak serta-merta menjadi milik anggota keluarga tertentu.
Jika termasuk harta peninggalan, pengelolaannya mengikuti ketentuan tirkah atau harta warisan.
Kubur Tidak Perlu Digali
Lalu bagaimana jika gigi palsu baru diketahui masih berada di dalam mulut setelah jenazah dimakamkan?
Ahmad Zuhdi menjelaskan, kubur tidak perlu digali kembali hanya untuk mengambil gigi palsu biasa. Membongkar makam berpotensi merusak kehormatan jenazah.
“Prinsip tersebut juga berlaku dalam persoalan gigi emas. Apabila benda tersebut belum dilepas sebelum pemakaman, kubur tidak perlu digali hanya untuk mengambilnya apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya atau kerusakan terhadap jenazah,” papar dia,
Dengan demikian, persoalan gigi palsu pada jenazah tidak dapat dipukul rata. Gigi palsu yang mudah dilepas dapat dilepas apabila ada kebutuhan dan tidak menimbulkan kerusakan.
Gigi yang melekat kuat, seperti crown, bridge, dan implan, tidak perlu dipaksakan untuk dicabut apabila pelepasannya merusak jenazah.
Kajian di Masjid Al-Ilham Wage itu sekaligus menegaskan satu prinsip penting dalam pengurusan jenazah: mengambil benda yang bernilai tidak boleh mengalahkan penghormatan terhadap tubuh manusia.
Pengurusan jenazah hendaknya dilakukan secara sederhana, hati-hati, dan tidak berlebihan. Sebab, penghormatan kepada manusia tidak berhenti ketika seseorang meninggal dunia. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments